Liputan6.com, Medan Adi Saputra mengembalikan formulir pendaftaran calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) ke DPD Partai Demokrat Sumut. Adi Saputra saat ini menjabat sebagai Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Pujakesuma.
Di Kantor Partai Demokrat Sumut, Medan, Adi yakin seluruh Pujakesuma di Sumut siap mendukung dirinya. Pada Pilkada 2024, Adi mencalonkan diri sebagai Calon wakil Gubernur (Cawagub) Sumut.
Dirinya menyatakan seluruh anggota Pujakesuma di Sumut bersatu mendukung salah satu calon wakil gubernur untuk Pilkada Sumut tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Pujakesuma adalah paguyuban yang diikuti orang Jawa yang tinggal di Sumatera Utara," katanya usai mengembalikan formulir di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa (7/5/2024).
Diungkapkan Adi Saputra, Pujakesuma tidak turut serta dalam pemilihan calon, tetapi berupaya memperoleh dukungan untuk mencalonkan salah satu anggotanya sebagai Calon Wakil Gubernur Sumut. Lalu, Ketua Pujakesuma yang menentukan siapa calon didukung.
"Saya bukan berasal dari latar belakang politik, tetapi sebagai anggota Pujakesuma yang memiliki kekuatan besar di Sumut. Saya berharap dapat berpartisipasi dalam Pilkada Sumut pada tahun 2024," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Pangeran, menerima pengembalian formulir dari Adi Syaputra yang mendaftar sebagai Calon Wagub Sumut pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Dalam menghadapi Pilkada Serentak, Demokrat menyatakan memiliki mekanisme tersendiri di dalam internal partai untuk memproses semua pendaftar calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Partai ini melakukan penjaringan dan melibatkan tim verifikasi untuk memilih calon yang akan diusung dalam Pilkada Sumut," terangnya.
Â
Partai Terbuka
Diungkapkan Pangeran, Demokrat merupakan partai terbuka yang menerima semua putra putri terbaik Sumut untuk mendaftar menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.
"Siapa pun yang mendaftar pasti dipertimbangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di internal partai," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Republik Indonesia (RI) resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.
"Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024," ujar Hasyim.
Advertisement
Pilkada Serentak
Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Kemudian, dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
"Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara Pilkada dapat bekerja dengan baik," kata Hasyim.
Jalur Pendaftaran
Hasyim Asy’ari menyebutkan ada 2 jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada," katanya.
Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Advertisement
Tahapan Pilkada
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.