Liputan6.com, Medan Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima 11 formulir pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 pada Pilgub Sumut.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution, di Kantor DPD Demokrat Sumut, Kota Medan, Selasa (7/5/2024), mengatakan, dari 11 Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tersebut, terdapat nama-nama Bacalon di antaranya Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution.
"Ada juga Musa Rajekshah atau Bang Ijeck, kita masih komunikasi. Lalu ada beberapa calon wakil, ada Pujakesuma, pengusaha, dan praktisi di bidang smart city," ucapnya.
Advertisement
Baca Juga
Dikatakan Lokot, dalam penjaringan Partai Demokrat Sumut, mereka sesuai dengan amanat Dewan Pimpinan Pusat. Para calon kepala daerah harus benar-benar memiliki kualitas yang mampu menghadirkan kebaikan untuk Sumut.
"Tahapan tadi. Pendaftar sesuai dengan kriteria yang kami tawarkan kepada calon-calon terpilih, lalu mengembalikan formulir pendaftaran. Lalu, kami akan merapatkan dan melaporkan kepada DPP," sebutnya.
Â
Butuh Masukan
Disinggung terkait kriteria bakal calon yang sesuai Partai Demokrat Sumut, Lokot mengungkapkan, mereka butuh seluruh masukan untuk mereka laporkan. Nantinya, yang memutuskan Majelis Tinggi Partai bersama Ketua Umum.
"Serta Bapak Susilo Bambang Yudhoyono juga ikut memutuskan. Kami akan melaporkan hasil analisa kami. Intinya kalau saya bilang, calon yang menhadirkan Sumatera Utara lebih dan lebih sejahtera," Lokot mengungkapkan.
"Bagaimana pun caranya, pandangan partai ini ada batasannya. Kawan-kawan media, tolong kami diberikan input juga, itu semua akan kita kelola nanti menjadi sebuah laporan yang akan diputuskan oleh partai," sambungnya.
Advertisement
Dari Berbagai Kalangan
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut, Pangeran menambahkan, sampai saat ini mereka telah menerima 11 bakal calon, baik sebagai Cagub dan Cawagub Sumut.
"Ada sekitar 11 pendaftar yang terdiri dari calon gubernur dan wakil gubernur Sumut, latar belakang dari berbagai kalangan," sebutnya.
Pilkada Serentak 2024
KPU Republik Indonesia (RI) resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.
"Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024," ujar Hasyim.
Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Kemudian, dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
"Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara Pilkada dapat bekerja dengan baik," kata Hasyim.
Advertisement
Jalur Pendaftaran
Hasyim Asy’ari menyebutkan ada 2 jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada," katanya.
Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Tahapan Pilkada 2024
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
Advertisement