Sukses

Syarat Mutlak, Pancasila Harus Jadi Acuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pancasila sebagai instrumen dalam pembentukan, advokasi, dan pemantauan kebijakan serta regulasi kepada para pemangku kepentingan.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai salah satu upaya membumikan Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melaksanakan bimbingan teknis penyelarasan indikator nilai pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/05/2024).

Kegiatan ini merupakan kerja sama Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pemerintah Daerah Provinsi Babel. Tujuannya, untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang dibentuk sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP, Surahno menyampaikan, bahwa Pancasila merupakan norma dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia berharap, indikatorPancasila dapat dijadikan panduan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dalam membentuk dan mengevaluasi produk hukum.

Surahno juga menerangkan, bahwa tugas BPIP dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan kedaulatan politik dan kemandirian. Hal itu sejalan dengan misi pembangunan nomor 5 pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025, terkait Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.

“BPIP mendorong semua pihak untuk memahami arti filosofis Pancasila dari segala sumber hukum dalam penyusunan regulasi dengan menetapkan Regulatory Impact Asessment (RIA) nilai-nilai Pancasila,” ujar Surahno.

Hal senada dikatakan, Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti. Ia menyampaikan bahwa BPIP juga memiliki tugas untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Ia menuturkan, kegiatan ini untuk memperkenalkan indikator nilai Pancasila sebagai instrumen dalam pembentukan, advokasi, dan pemantauan kebijakan serta regulasi kepada para pemangku kepentingan.

"Kami percaya bahwa yang hadir di sini bersedia bergandengan tangan bersama BPIP untuk menjadi garda terdepan, membumikan nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan,” Adhianti menimpali.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa setiap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus mengikuti nilai-nilai Pancasila. Semua itu dilakukan agar peraturan yang dibuat, tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya dan menjadikan Pancasila sebagai dasar.

Harun juga mengatakan, penerapan nilai pancasila harus dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya, membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan mampu melindungi kepentingan nasional.

"Keikutsertaan JFT perancang dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, merupakan salah satu tigas Kanwil Kemenkumham dalam melakukan analisa dan evaluasi terhadap produk hukum daerah," pungkas Harun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini