Liputan6.com, Medan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berunjuk rasa di Gedung Rektorat. Unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa tersebut terkait penolakan mereka mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) naik sekitar 200 persen.
Mengenakan almamater, para mahasiswa membawa berbagai spanduk. Salah satunya bertuliskan "Mahasiswa baru panik, UKT semakin mencekik".
Di Gedung Rektorat USU, mahasiswa berorasi. Seorang orator menyampaikan, banyak orang tua mahasiswa mengeluhkan kenaikan UKT, dan penetapannya tidak sesuai.
Advertisement
Baca Juga
"Soal UKT berkeadilan, apakah universitas menetapkan UKT dengan semena-mena. Banyak orang tua mahasiswa mengeluhkan kenaikan UKT," ucap orator, Rabu (8/5/2024).
Bahkan, lanjut orator, ada orang tua mahasiswa yang mengaku tidak mampu membayar uang kuliah, karena anaknya harus membayar Rp 6 juta tiap semester.
"Ada orang tua mengeluh, “Anak saya mau masuk pertanian, jurusan teknologi pangan, UKT Rp 6 juta per semester. Padahal saya hanya buruh pabrik”," sebut orator menyampaikan keluhan salah satu orang tua mahasiswa baru.
Informasi diperoleh Liputan6.com, beberapa hal tuntutan mahasiswa adalah, menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjan dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Kemudian, menuntut transparansi alokasi kas USU 2023 dan Laporan Keuangan USU tahun 2024. Lalu, menuntut transparansi penggolongan dan banding UKT. Terakhir, menuntut pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan mahasiswa.
Penjelasan USU
Terkait unjuk rasa mahasiswa tersebut, saat dikonfirmasi Liputan6.com lewat WhatsApp, Kepala Humas Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, membenarkan.
"Benar, memang siang ini (Rabu, 8 Mei 2024) ada aksi mahasiswa USU terkait kenaikan UKT. Mahasiswa mengajukan beberapa tuntutan," kata Amalia.
Disebutkannya, para mahasiswa diterima dengan baik oleh Pimpinan USU, yaitu WR1, WR2, WR5, beberapa Dekan, dan beberapa pejabat lainnya yang terkait dengan penyusunan UKT. Terjadi dialog antara mahasiswa dan pihak USU.
"Pihak USU menjelaskan alasan-alasan di balik mengapa UKT USU mengalami kenaikan. Alasan utamanya adalah USU melakukan penyesuaian UKT sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024," Amalia menerangkan.
Advertisement
Terangkan Soal Penetapan
Dalam konfirmasi Liputan6.com tersebut, Kepala Humas Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, turut melampirkan salinan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, dan salinan Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024.
Diterangkan Amalia, dalam aturan Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 sudah diatur besaran angka BKT atau Beban Kuliah Tunggal, atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.
"Jadi, Pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan Pemerintah," terangnya.
Rancangan nilai UKT yang telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian Kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, dan jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbudristek Nomor 2, maka rancangan disetujui oleh Kementerian.
"Nah, setelah terjadi dialog, mahasiswa bubar dengan tertib tanpa adanya keributan," Amalia menuturkan.
Besaran UKT
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di website resmi USU, usu.aci.id, berikut perbandingan besaran UKT golongan VIII tahun ajaran 2024/2025 dengan tahun sebelumnya 2023/2024 dari tiap fakultas.
Kedokteran, sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta, naik Rp 20 juta. Hukum, sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 9.3 juta, naik Rp 3.8 juta. Pertanian, sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 10 juta, naik Rp 4 juta.
Teknik, sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 14.7 juta, naik Rp 8.2 juta. Ekonomi dan Bisnis, sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 9.3 juta, naik Rp 3.3 juta. Kedokteran Gigi, sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 27 juta, naik Rp 17 juta.
Kesehatan Masyarakat, sebelumnya Rp Rp 6 juta menjadi Rp 9.5 juta, naik Rp 3.5 juta. Psikologi, sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 8 juta, naik Rp 2.5 juta. Ilmu Budaya, sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 9 juta, naik Rp 4 juta.
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 11.2 juta, naik Rp 4.7 juta. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 9.3 juta, naik Rp 3.8 juta. Farmasi, sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 11.4 juta, naik Rp 4.4 juta.
Keperawatan, sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 12.2 juta, naik Rp 5.2 juta. Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 10 juta, naik Rp 3.5 juta. Kehutanan, sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 10.8 juta, naik Rp 4.8 juta.
Vokasin, sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 9.1 juta, naik Rp 2.1 juta.
Terkait besaran UKT tersebut, Kepala Humas Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, juga membenarkan. Namun, hal tersebut sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024.
"Rekomendasi dari Pemerintah untuk Fakultas Kedokteran di Pulau Sumatera dengan Akreditasi Unggul di golongan D itu di angka Rp 73 juta sekian. Jadi, kalau USU buat nilai UKT tertingginya Rp 30 juta, masih wajar," ucapnya.
Dipaparkan Amalia, Level UKT ada 8 golongan. Jadi, sambungnya, mahasiswa Fakultas Kedokteran di USU ada yang bayar UKT-nya Rp 500 ribu, dan ada juga yang bayar Rp 30 juta.
"Tergantung level UKT-nya. Makanya ada verifikasi level UKT sebelumnya," Amalia menandaskan.
Advertisement