Liputan6.com, Garut - Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus TR (34) dan HH (19), pelaku pembunuhan sadis Alek Komarudin (72), kakek renta, pada Minggu lalu. Dendam kesumat diduga menjadi motif pembunuhan tersebut.
“Jadi kakak kembar dari tersangka TR ini dianiaya korban setahun lalu, didiamkan dulu biar lupa, dari situ muncul dendam tersangka untuk menghabisi korban,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga
Seperti diketahui, TR dan HH menghabisi Alek secara sadis dengan benda tajam. Korban ditemukan oleh anaknya pagi hari saat berencana mengantar makanan. Alek ditemukan dalam kondisi tebujur kaku dengan sejumlah luka serius dan darah yang terbilang segar.
Advertisement
Ari menerangkan, rencana pembunuhan kakek renta itu dimulai saat TR mengajak HH untuk menghabisi nyawa Alek di rumah korban di Kampung/Desa Ngamplang, Cilawu, pada Minggu (5/5) dini hari.
Tanpa berpikir panjang, ajakan itu langsung diiyakan tersangka HH, untuk sejurus kemudian kedua tersangka yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol itu mendatangi rumah korban untuk mewujudkan rencana pembunuhan sadis itu.
“Mereka berbekal sebilah golok dan sebilah cerulit, satu buah senter dan masing-masing menggunakan topi dan penutup muka,” kata dia.
Membunuh Korban Secara Membabi Buta
Saat di lokasi kejadian, kedua tersangka sempat berhenti lima menit melihat keadaan pemilik rumah, kemudian keduanya mematikan listrik dengan tujuan agar korban keluar rumah.
“Karena tidak ada yang keluar rumah, kemudian kedua pelaku memutuskan masuk dan mencari korban yang kebetulan korban tengah duduk di tempat tidur,” papar dia.
Dalam keadaan gelap tersebut, menggunakan bantuan senter yang dibawa salah satu tersangka, kemudian tersangka TR mendatangi korban dan mengatakan ‘Tah Aing Datang’ (Ini saya datang) hingga sejurus kemudian membabai buta melakukan pembunuhan sadis dengan senjata tajam yang dibawa keduanya.
“Tersangka TR membacok kepala korban bertubi-tubi sebanyak 10 kaki, sedangkan tersangka HH membacok bagian perut korban sebanyak 10 kali,” kata dia.
Hasil pemeriksaan menemukan, dendam kesumat menjadi motif di belakang kejadian pembunuhan sadis tersebut. “Jadi sekitar September 2023 lalu, Alek menganiaya kakak dari TR kebetulan kembar, karena itulah mereka masih memiliki dendam untuk menghabisi korban,” kata dia.
Setelah pembunuhan itu berlansgung, para tersangka kemudian melarikan diri ke luar kota. “Tersangka HH ditangkap di Bekasi kemarin, sedangkan TR ditangkap di Bandung di hari yang sama,” kata dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement