Sukses

Pencurian Rel di Petak Jalan Warung Bandrek-Bumiwaluya Garut, 3 Pelaku Ditangkap

Komplotan pencuri beranggotakan empat orang namun yang berhasil ditangkap tiga orang langsung diserahkan ke pihak Polsek Malangbong Garut, Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Tiga pelaku pencurian di petak jalan antara Stasiun Warung Bandrek-Bumiwaluya KM 222+2/3, Garut, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh petugas kemanan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, komplotan ini beranggotakan empat orang namun yang berhasil ditangkap tiga orang langsung diserahkan ke pihak Polsek Malangbong Garut, Jawa Barat.

"Barang bukti rel bekas R42 jumlah delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter dan alat potong berupa tabung gas dan las, Rabu 8 Mei 2024 pukul 21.30 WIB," ujar Ayep, Bandung, Jumat, 10 Mei 2024.

Ayep mengatakan kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi bahwa di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA.

Selanjutnya dilaksanakan pengamanan tertutup dan pengintaian oleh unit yang bertugas rutin dalam pengecekan dan pencatatan jalan rel dan jembatan (Unit JJ).

"Unit Sarana Kereta Jalan-Jalan (SK JJ) menghubungi komandan peleton (Katon) C Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), Yudi untuk meminta bantuan unit pengamanan. Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan," kata Ayep.

Ayep menyebutkan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Ketiga pelaku pencurian prasarana rel kereta api ini kini dipenjara di Kantor Polisi Sektoral Malangbong, Garut, Jawa Barat.

"Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," sebut Ayep.

Sedangkan sesuai Undang - undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar. KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," sebut Ayep.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Kabel Tembaga hingga Penambat Rel KCJB Dicuri

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dibantu oleh Polres Karawang berhasil mengamankan 6 orang yang diduga mencuri prasarana proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), seperti kabel tembaga, baut, dan penambat rel.

Sebanyak 6 tersangka tersebut akan dikenakan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dicuplik dari laman Liputan6, Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan, KCIC berterima kasih kepada Kepolisian khususnya Polres Karawang yang telah berhasil menangkap pelaku, serta secara tegas memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku untuk menimbulkan efek jera

"KCIC mengecam kejadian pencurian ini karena selain merugikan juga dapat membahayakan perjalanan Kereta Api Cepat jika nantinya sudah beroperasi. Masyarakat diminta untuk tidak masuk, merusak, hingga mengambil prasarana KCJB," ujar Emir pada Rabu (7/6/2023).

Selama masa konsutruksi, pengamanan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung menjadi tanggung jawab kontraktor proyek. KCIC juga telah berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam rangka memperkuat proses pengamanan di berbagai wilayah.

"Bersama kontraktor dan TNI-Polri, KCIC telah dan akan terus meningkatkan pengamanan dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat yang ada di trase KCJB agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari," imbuh Emir.

Pembangunan Terus Berjalan

Emir menambahkan, meski ada kejadian ini, progres pembangunan KCJB terus berjalan sesuai rencana dan akan terus dipercepat jelang target operasional yang ditetapkan. Testing dan Commissioning terus dilakukan untuk memastikan KCJB dapat beroperasi dengan kecepatan hingga 350 km per jam.

"KCIC akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat, mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga sarana prasarana Kereta Cepat Jakarta Bandung, dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," pungkas Emir.

 

3 dari 3 halaman

Pencurian Besi 200 Kg di Proyek KCJB

Sebelumnya pada 6 Mei 2023 dilansir oleh laman Liputan6 mencuplik Merdeka, telah terjadi pencurian besi seberat 200 kilogram (kg) dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Pelaku pencurian tersebut berhasil dibekuk dan diamankan oleh Polresta Bandung.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan bahwa pelaku pencurian bukan merupakan pegawai KCIC. Namun, pelaku pencurian tersebut pekerja dari salah satu kontraktor yang terlibat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

"Sekali lagi kami luruskan, bahwa pelaku bukanlah orang KCIC melainkan pegawai dari salah satu kontraktor di proyek KCJB," tegas General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian Ratry di Jakarta, Sabtu (6/5/2023)

Atas peristiwa tersebut, KCIC meminta seluruh kontraktor yang terlibat dalam proyek KCJB untuk meningkatkan pembinaan di internal. Anta lain memperketat keamanan di area proyek, melakukan rekrutmen yang selektif, serta memanfaatkan penggunaan teknologi dalam hal pengamanan misalnya dengan CCTV di berbagai titik rawan.

"KCIC sebagai pemilik proyek, meminta kepada seluruh kontraktor untuk memastikan integritas seluruh petugas yang dipekerjakannya dan meningkatkan keamanan pembangunan proyek KCJB," ungkap Rahadian.

Kolaborasi KCIC dan Kepolisian ini merupakan suatu penegakan internal yang dilakukan oleh KCIC untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat menghambat pembangunan proyek KCJB.

"Seperti halnya di proyek-proyek pembangunan lainnya, selalu ada pihak-pihak yang mencoba mengambil komponen atau barang yang bukan haknya karena merasa itu merupakan hal yang sepele," ucapnya.

KCIC memastikan bahwa pembangunan proyek KCJB secara keseluruhan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan. Seluruh aspek operasional akan tetap dipastikan keamanannya jelang operasional KCJB nantinya.

"Kereta Cepat Indonesia China mengucapkan terima kasih kepada TNI Polri dan seluruh pihak yang selama ini telah ikut membantu dalam mengamankan proyek KCJB. Kolaborasi ini diharapkan dapat mencegah dan meminimalisasi berbagai potensi gangguan yang dapat terjadi ke depannya," tutup Rahadian.