Sukses

Hak Jawab: Dosen Unpar Dinonaktifkan karena Dugaan Kekerasan Seksual

Pihak Unpar menyatakan, penonaktifan itu dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan, serta upaya mencegah agar tidak terulang dan tidak meluas.

Liputan6.com, Bandung - Dosen Luar Biasa (DLB) Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, SM, dinonaktifkan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban perempuan.

Secara resmi, Unpar telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait kasus yang menyeret dosen mata kuliah Filsafat Sosial dan Politik itu, pada 13 Mei 2024.

"Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa SM sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024," dikutip dari surat tersebut, diterima Liputan6.com, 14 Mei 2024.

Pihak Unpar menyatakan, penonaktifan itu dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan, serta upaya mencegah agar tidak terulang dan tidak meluas.

"Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan".

Tampung Aduan

Selain itu, pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpar membuka saluran aduan. Semua pihak yang mengalami kekerasan seksual oleh SM diminta melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNPAR.

Pihak Unpar memastikan, aduan atau laporan yang masuk melalui Satgas PPKS Unpar akan direspons secara normatif dan administratif. Aduan yang masuk akan menjadi dasar bagi Unpar untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap SM.

"Unpar akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen UNPAR untuk menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, UNPAR jugaakan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika UNPAR yang menjadi korban," dikutip dari surat edaran.

 

2 dari 3 halaman

Pesan Pengakuan

Sebelumnya, sebuah tulisan mengatasnamakan Syarif Maulana yang diunggah melalui akun media sosial @syarafmaulini, menyampaikan pengakuan atas tindakan kekerasan seksual.

Berikut kutipan dari unggahan tersebut pada 10 Mei 2024 pukul 11.31 WIB:

"Nama saya syarif maulana. Menyikapi postingan yang beredar di X dan media sosial lainnya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan menyampaikan pengakuan sebagai berikut:

Saya mengaku bersalah atas perbuatan mengirimkan pesan lewat Whatsapp, DM X, atau Instagram pada sejumlah orang yang saya kenal langsung atau sebatas mutual di media sosial, yang berisi pesan genit dan flirting seperti permintaan foto diri (PAP), ajakan untuk bertemu, ajakan untuk berelasi, dan dalam kasus tertentu berujung pada pengiriman pesan mesum, tidak sopan dan tidak senonoh hingga ajakan untuk berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban.

Saya mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada saat pertemuan tatap muka dengan sejumlah orang yang saya kenal langsung, yang menunjukkan dan menyampaikan pesan genit dan flirting, yang dalam kasus tertentu berujung pada pesan mesum, tidak sopan dan tidak senonoh berupa ajakan berelasi hingga ajakan berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban.

Terkait postingan di X perihal kasus kekerasan seksual saat saya bekerja di T**kom (antara tahun 2013 2017), saya bersedia diperiksa oleh tim investigasi dan bekerjasama penuh mengikuti segala proses yang diperlukan. Saya memohon maaf sebesar-besarnya pada para korban. Saya juga memohon maaf pada para pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan saya ini, termasuk diantaranya teman-teman Kelas Isolasi, komunitas, jejaring, para penerbit, toko buku, penyelenggara acara, kampus, dan pihak-pihak lainnya yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya.

Terkait masalah pinjol dan keterlambatan pengiriman buku yang telah dipesan selama hampir dua bulan (sebagaimana dituliskan juga dalam sejumlah postingan di X), akan saya selesaikan secepatnya dan segera menghubungi pihak-pihak yang dirugikan.

Perbuatan yang saya lakukan ini adalah murni kesalahan saya pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan komunitas, jejaring, dan pihak-pihak lain yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya. Saya meminta maaf, sangat menyesal atas perbuatan-perbuatan tersebut, berjanji untuk tidak mengulanginya, dan bersedia menerima segala konsekuensi, bekerjasama penuh dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi, serta bertanggung jawab menanggung seluruh biaya dan menjalankan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pemulihan psikis para korban."

3 dari 3 halaman

Hak Jawab Syarif Maulana

Menanggapi pemberitaan Liputan6.com berjudul "Dosen Unpar Dinonaktifkan karena Dugaan Kekerasan Seksual" yang tayang pada 14 Mei 2024 tersebut, Syarif Maulana telah mengirimkan hak jawab pada 12 Juli 2024. Melalui hak jawab itu Syarif Maulana di antaranya menyayangkan pemuatan berita yang prematur, tidak melakukan cross-check dan konfirmasi, sehingga dianggap menyebabkan kerugian materil dan immateril.

Berikut hak jawab Syarif Maulana kepada Liputan6.com:

Menanggapi pemberitaan dari media Liputan6.com berjudul "Dosen Unpar Dinonaktifkan karena Dugaan Kekerasan Seksual" pada tanggal 14 Mei 2024, saya, Syarif Maulana sendiri, menggunakan hak jawab saya sebagai berikut:

1. Bahwa surat pengakuan yang diposting di akun media sosial X saya (@syarafmaulini) pada tanggal 10 Mei 2024 bukanlah pengakuan atas tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam upaya untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang berkembang, pada tanggal 10 Mei 2024, saya memutuskan untuk memposting sebuah surat pengakuan di akun media sosial X saya (@syarafmaulini). Maksud dari surat tersebut adalah untuk menjelaskan beberapa perilaku saya yang dianggap tidak pantas oleh sebagian orang. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa dalam surat tersebut, saya tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual. Saya merasa perlu untuk mengklarifikasi hal ini karena banyaknya pemberitaan yang salah kaprah dan mengarah pada kesimpulan yang tidak benar tentang tindakan saya.

2. Hal yang saya akui dalam surat tersebut adalah perilaku genit dan flirting saya, yang perlu pembuktian proses hukum lebih lanjut untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam surat pengakuan yang saya unggah, saya menyatakan bahwa saya memang pernah menunjukkan perilaku genit dan flirting kepada beberapa individu. Saya menyadari bahwa perilaku seperti ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka yang menerima perlakuan tersebut. Namun,penting untuk dipahami bahwa perilaku ini belum tentu masuk dalam kategoritindak pidana kekerasan seksual tanpa adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian yang kuat. Saya menegaskan bahwa hanya melalui proses hukum yang adil dan transparan, semua tuduhan ini dapat dibuktikan kebenarannya. Proses hukum ini penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan yang layak.

3. Hingga saya menuliskan hak jawab ini (12 Juli 2024), tidak ada pihak yang melaporkan saya atas tindak pidana kekerasan seksual.

Sampai tanggal 12 Juli 2024 atau lebih dari dua bulan sejak pemberitaan mengenai tuduhan kekerasan seksual terhadap saya mencuat, saya belum menerima laporan resmi dari pihak manapun yang menuduh saya melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum melalui proses hukum yang sesuai dan belum ada bukti kuat yang diajukan. Saya menghargai setiap upaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum sekalian ketimbang membiarkannya menjadi bola liar di media sosial.

4. Bahwa saya menghormati segala proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga kredibel dengan mentaati prosedur hukum yang berlaku jika memang perbuatan saya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Saya ingin menegaskan bahwa saya menghormati setiap proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga yang kredibel dan berwenang. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil dan transparan adalah cara terbaik untuk membuktikan tuduhan yang telah dilayangkan pada saya. Saya berkomitmen untuk mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam setiap tahapan investigasi. Jika memang berdasarkan bukti dan kesaksian yang relevan, saya terbukti melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, saya siap untuk menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian melalui hak jawab ini, saya menyayangkan pemuatan berita yang prematur, tidak melakukan cross-check dan konfirmasi, sehingga menyebabkan kerugian material dan immaterial pada saya. Saya berharap bahwa media sebagai pilar keempat demokrasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yaitu menyajikan berita yang akurat, objektif, dan telah melalui verifikasi yang mendalam. Pemberitaan yang tidak akurat dan tergesa-gesa tidak hanya merugikan individu yang diberitakan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media itu sendiri.

Pemberitaan yang tidak didasari oleh verifikasi yang mendalam dan pengumpulan informasi yang akurat dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi individu yang menjadi subjek berita. Dalam kasus saya, pemberitaan yang prematur telah merusak reputasi, yang juga berdampak pada kehidupan sosial dan profesional saya. Saya telah kehilangan pekerjaan sebagai dosen filsafat luar biasa di Universitas Katolik Parahyangan sebagai mata pencaharian utama. Nama baik saya sebagai akademisi, profesional, dan penulis buku juga telah tercemar akibat pemberitaan sepihak ini. Aktivitas-aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pekerjaan, melainkan telah menjadi panggilan hati. Dengan ditutupnya berbagai akses sebagai akibat dari merebaknya pemberitaan ini, saya tak bisa lagi berkontribusi secara intens dalam dunia pendidikan dan filsafat sebagai bidang yang saya cintai dan geluti sejak tahun 2008.

Saya juga berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi yang bersumber media. Tidak semua hal yang diberitakan adalah kebenaran mutlak. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu mencari informasi dari berbagai sumber yang terpercaya sebelum mengambil kesimpulan. Saya percaya bahwa dengan sikap kritis dan bijaksana, kita dapat mengurangi dampak negatif dari pemberitaan yang tidak akurat.

Melalui hak jawab ini, saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama menghadapi tuduhan ini. Dukungan dari keluarga, teman, dan kolega sangat berarti dalam mengarungi masa sulit ini. Saya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan melalui proses yang adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Saya juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh perilaku saya untuk berani melapor secara resmi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang benar. Saya siap bertanggung jawab atas segala perbuatan saya sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya percaya bahwa melalui proses hukum yang adil, kita dapat menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan dengan harapan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan sekaligus mengurangi kesalahpahaman yang telah terjadi. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini dan berharap kebenaran dapat segera terungkap. Terima kasih atas perhatian pembaca sekalian.

Dewan Pers telah menilai berita tersebut ("Dosen Unpar Dinonaktifkan karena Dugaan Kekerasan Seksual" tayang pada tanggal 14 Mei 2024)  melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.