Liputan6.com, Sukabumi - Aksi pungutan liar (pungli) di beberapa lokasi perbelanjaan dan resto kian marak. Lokasi tersebut kerap dijamuri para juru parkir (jukir) liar dan "preman". Sebanyak 30 juru parkir liar di beberapa ruas jalan maupun minimarket di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota.
Penertiban oleh pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Sukabumi itu dilakukan setelah menerima aduan warga yang merasa resah karena kerap diminta tarif parkir secara paksa.
Baca Juga
"Adapun hasil dari penertiban ini, kami telah mengamankan 30 orang untuk dilakukan pembinaan, karena 30 orang ini dianggap telah membuat resah masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun dalam keterangannya Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Puluhan juru parkir liar itu diamankan untuk diminta keterangan dan pendataan. Serta melakukan perjanjian secara tertulis untuk tidak mengulang perbuatannya.
“Kami akan melakukan pendataan dan akan kami pulangkan kembali dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan agar mereka tidak melakukan hal yang sama, meminta-minta secara paksa di jalan hingga membuat resah masyarakat,” terang dia.
Dia mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru parkir di beberapa ruas jalan maupun minimarket tersebut.
“Sejauh ini belum, akan tetapi masyarakat merasa terganggu dengan adanya beberapa parkir liar, terutama di beberapa minimarket maupun jalan raya. Karena pengaduan masyarakat, mereka hanya meminta dengan beberapa kali memaksa,” ujarnya.
“Kami berharap dengan penertiban hari ini, masyarakat bisa merasa nyaman, dapat beraktivitas tanpa ada gangguan dari parkir liar atau aksi premanisme, dan demi kenyamanan masyarakat, maka seterusnya kami akan melaksanakan razia atau penertiban parkir liar,” sambung dia.