Sukses

Upaya Menyelamatkan Masyarakat dari Rentenir, Eksistensi BUMDes dan BUMDesma Harus Diperkuat

BUMDes dan BUMDesma dapat menjadi solusi konkret menghindarkan masyarakat dari jebakan rentenir, dengan cara menyediakan kegiatan simpan pinjam produktif yang rendah bunga.

Liputan6.com, Bandung - Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) dan Badan Usaha Milik Desa Bersma (BUMDesma) di 18 kabupaten Jawa Barat (Jabar) harus diperkuat guna menyelamatkan masyarakat dari jerat rentenir atau bank keliling alias bank emok. Menurut Sekertaris Daerah Jabar Herman Suryatman, BUMDes dan BUMDesma dapat menjadi solusi konkret menghindarkan masyarakat dari jebakan rentenir, dengan cara menyediakan kegiatan simpan pinjam produktif yang rendah bunga.

"Salah satu potensi bisnisnya adalah simpan pinjam, tentu dengan jasa yang kompetitif, karena modalnya juga modal bersama. Ini stimulus dari pemerintah dan modal masyarakat yang dikelola oleh BUMDes BUMDesma," ujar Herman Suryatman pada kegiatan 'Penguatan BUMDes/ BUMDesma bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKPD)', di Grand Sunshine Kabupaten Bandung (Senin, 13/5/2024).

Herman mengatakan masyarakat sebetulnya sudah tahu risiko jika meminjam uang ke bank keliling atau rentenir. Tetapi karena desakan kebutuhan dan persyaratan yang sangat mudah, bank emok kerap menjadi pilihan realistis. "Bandingkan dengan koperasi, Bumdes atau Bumdesma, apalagi bank, dalam proses pinjam uang membutuhkan syarat-syarat yang dianggap menyulitkan nasabah," ucap Herman.

Bank emok sepintas terlihat memudahkan nasabah dengan layanannya yang cepat dapat uang, tapi di balik itu ada jebakan yang memberatkan nasabah.

"Ditambah, dalam kelompok masyarakat menengah ke bawah ada istilah 'kumaha engke' (gimana nanti saja) sehingga risiko terjebak bunga berlipat-lipat kerap diabaikan. Maka BUMDes dan BUMDesma harus bisa mengatasi dua poin tersebut," terang Herman.

Solusi yang bisa dilakukan, pertama kata Herman, BUMDes dan BUMDesma harus mengidentifikasi keseharian warga calon nasabah. Jika reputasi nasabah yang akan melakukan simpan pinjam baik, maka akses keuangannya harus dipermudah.

"Ada modal sosial, karena di desa orang-orang (saling) kenal," sebut Herman.

Solusi kedua, masyarakat perlu diedukasi agar literasi keuangannya meningkat. Selalu menjadikan lembaga keuangan legal dan formal sebagai pilihan pertama. "Insyaallah bank emok hilang dengan sendirinya. Kami berupaya menyiapkan desain yang baik," kata Herman.

Herman memotivasi BUMDes dan BUMDesma agar selalu ada pada kondisi keuangan yang sehat sehingga bisa terus berperan aktif terhadap kesejahteraan masyarakat. "Saya berharap kepada teman-teman BUMDes dan BUMDesma yang sudah sehat pertahankan, tingkatkan, dan jangan ada persoalan, secepatnya berbenah segera perbaiki manajemen," ungkap Herman.

Herman berharap BUMDes dan BUMDesma menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa. "Kalau butuh modal silakan datang ke BUMDes, dengan catatan wayahna dikembalikan supaya BUMDes BUMDesmanya berkelanjutan," ucap Herman.

 

2 dari 3 halaman

Motor Pengembangan Ekonomi Daerah

Dicuplik dari kanal Ekonomi, Liputan6, PT Pegadaian terus berkomitmen mendukung penguatan ekonomi lokal dengan meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sumedang.

Kepala Divisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Pegadaian, Rully Yusuf menjelaskan program ini bertujuan untuk menguatkan potensi perekonomian lokal.

Menurutnya, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia hidup di pedesaan, penguatan kelembagaan ekonomi desa yang berbasis pada potensi lokal menjadi hal yang sangat penting.

"Kami berkomitmen untuk terus membantu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat kecil di pedesaan. Selain melalui berbagai produk dan layanan yang berfokus pada keuangan mikro, kami juga secara konsisten terus menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Salah satu bentuk dukungan kami adalah penguatan BUMDes ini," jelas Rully dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Rully menambahkan, selain dukungan berupa peningkatan kapasitas pengelola BUMDes, PT Pegadaian juga mendorong kemitraan dengan para pengelola BUMDes untuk mempermudah akses keuangan bagi masyarakat di pedesaan. Hal ini dilakukan dengan penciptaan Agen Pegadaian dari elemen BUMDes.

"Dengan kemitraan ini, kami berharap akses keuangan mikro untuk mendorong peningkatan ekonomi lokal bisa semakin mudah dijangkau oleh masyarakat pedesaan. Dengan adanya Agen Pegadaian yang beroperasi di BUMDes, kami ingin memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan layanan keuangan yang mereka butuhkan, seperti investasi tabungan emas, pembiayaan usaha, dan produk keuangan mikro lainnya," tutur Rully.

3 dari 3 halaman

Pemeringkatan BUM Desa 2023

Pada pemeringkatan BUM Desa 2023 merupakan program yang dilakukan berdasarkan Permendes No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes.

Dilansir oleh laman Kemendesa, program ini dimulai dengan sosialisasi pada akhir tahun 2022 dan terus berlanjut.

Sebelumnya, fokus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2021 hingga 2022 lebih pada tahap pendaftaran badan hukum BUM Desa.

Tujuan dari pemeringkatan BUM Desa adalah untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam periode tertentu.

Pemeringkatan ini didasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa (Pasal 71) serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 (Pasal 22).

Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama dilakukan setiap bulan Februari untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama tahun sebelumnya.

Proses pemeringkatan dilakukan melalui pengisian kuesioner melalui situs pemeringkatan yang kemudian akan divalidasi dan diverifikasi oleh tim. Hasilnya akan menghasilkan status pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Ada beberapa indikator yang digunakan dalam pemeringkatan ini, antara lain:

a) Kelembagaan: Meliputi sarana dan prasarana pendukung kelembagaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, serta personil yang ada.

b) Manajemen: Dinilai berdasarkan adanya perencanaan dalam BUM Desa dan BUM Desa Bersama, termasuk Rencana Program Kerja dan pedoman pelaksanaan (SOP), serta pemanfaatan teknologi digital dalam manajemen.

c) Usaha Dan/Atau Unit Usaha: Termasuk perijinan usaha, standarisasi/sertifikasi produk, omset usaha, laba usaha, kolektibilitas kategori 5 (bagi usaha LKM), pengolahan pasca panen (bagi usaha budidaya pertanian), dan kelengkapan sarana prasarana/amenitas (bagi usaha pariwisata).

d) Kerjasama/Kemitraan: Mencakup kemitraan usaha dan kemitraan non-usaha sesuai dokumen AD/ART yang disusun.

e) Aset Dan Permodalan: Meliputi kondisi aset dan permodalan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, termasuk total modal, sumber modal, dan tingkat profitabilitas.

f) Administrasi Pelaporan Dan Akuntabilitas: Mengacu pada ketentuan peraturan mengenai BUM Desa dan BUM Desa Bersama, yang menuntut pelaporan rutin sebagai bentuk kepatuhan dan akuntabilitas usaha.

g) Keuntungan Dan Manfaat Bagi Desa Dan Masyarakat Desa: Selain memberikan laba usaha, BUM Desa dan BUM Desa Bersama diharapkan memberikan manfaat bagi desa (kontribusi PA Desa) dan masyarakat secara umum (lapangan kerja dan penerima manfaat).

Pemeringkatan BUM Desa dilakukan dengan standar nilai/skor pada setiap indikator, yang kemudian dikonversikan ke dalam kelas/kelompok yaitu Perintis, Pemula, Berkembang, dan Maju.

Batas nilai/skor tersebut menentukan klasifikasi Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama berdasarkan perkembangannya.

Pemeringkatan BUM Desa di tahun 2023 ini merupakan langkah untuk meningkatkan pengelolaan BUM Desa secara keseluruhan dan memberikan panduan serta evaluasi terhadap perkembangan yang telah dicapai.