Sukses

Ikhtiar Lariba Islamic Cegah Perceraian di Garut Lewat Konseling Ekonomi Syariah, Diganjar Penghargaan

Masyarakat akan kami berikan pemahaman terkait bagaimana ekonomi syariah untuk bisa menyelamatkan ekonomi keluarga yang menjadi masalah perceraian.

Liputan6.com, Garut - Lariba Islamic Indonesia, sebuah lembaga para pengusaha Indonesia yang menjalankan kegiatan berbisnis secara syariah, membuka konseling ekonomi syariah guna menekan angka perceraian di Garut, Jawa Barat. “Ini adalah bentuk kepedulian dari kami, para pengusaha muslim untuk bisa berkontribusi mencegah terjadinya perceraian,” ujar Ustaz Ari Ismail, perwakilan Lariba Islamic Indonesia, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, salah satu faktor terbesar hadirnya pengajuan permohonan cerai di Pengadilan Agama akibat faktor ekonomi, ketidakmampuan kepala keluarga memberikan nafkah yang cukup, dituding menjadi penyebab tingginya angka perceraian. "Kami di sini hadir memberikan solusi, sebelum nantinya memutuskan untuk duduk di meja hijau,” ujar dia.

Dalam konseling ekonomi syariah itu, masyarakat yang tengah mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Garut, mendapatkan pencerahan hingga solusi ekonomi secara syariah, untuk mencegah atau mengurungkan niat perceraian mereka. “Masyarakat akan kami berikan pemahaman terkait bagaimana ekonomi syariah untuk bisa menyelamatkan ekonomi keluarga yang menjadi masalah perceraian,” papar dia.

Program kerja sama itu langsung mendapat apresiasi dan penghargaan dari Pengadilan Agama Garut, sebagai salah satu solusi bagi masyarakat dalam menjembatani persoalan para calon janda dan duda di pengadilan itu. Kepala Pengadilan Agama Garut, Ayip, menyatakan angka perceraian di Garut terbilang tinggi. Tercatat dalam kurun waktu lima bulan terakhir hingga Mei tahun ini, lebih dari 2 ribu kasus perceraian terdaftar di PA Garut.

“Totalnya ada 2.241 kasus yang sudah ditangani,” ungkap dia.

Menurutnya, mayoritas faktor munculnya perceraian di Garut akibat faktor ekonomi. Mulai dari tidak terpenuhinya nafkah kebutuhan keluarga, hingga persoalan perjudian dan piutang. “Memang sekitar 80 persen dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, faktor lain yang melatarbelakangi kasus perceraian di Garut yakni adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga hadirnya orang ketiga. Untuk mencegah persoalan tersebut, Pengadilan Agama berihtiar mengundang kalangan swasta berkolaburasi menjembatani persoalan kasus percerian di Garut, terutama yang disebabkan faktor ekonomi.

“Mereka adalah praktisi yang paham agama. Mudah-mudahan ilmu yang mereka punya bisa berguna untuk membantu kami mencegah perceraian,” ujar dia.