Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Syarifuddin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dompu, atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2020, senilai sebesar Rp1,287 miliar.
Penetapan Syarifuddin sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, Selasa (14/5/2024) mengungkapkan, penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan Syarifuddin yaitu bekerjasama dengan mantan bendahara Musmuliadin dan Uswah dengan meneken dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa fiktif.
Advertisement
Baca Juga
"Kuitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia dan kuitansi nota penyedia yang tidak memiliki nama toko serta stempel," beber Joni.
Ia menjelaskan, keterlibatan tersangka terungkap dalam fakta persidangan di mana dua terdakwa Musmuliadin dan Uswah menjelaskan keterlibatan mantan kepala dinas perhubungan itu.
Sebelumnya, penyidik Kejari Dompu menetapkan dua mantan bendahara dinas perhubungan Dompu, Musmuliadin dan Uswah, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, dan saat itu langsung ditahan pada hari Jum'at (8/12/2023).
Saat ini, Musmuliadin dan Uswah sedang menghadapi tuntutan jaksa.