Sukses

Curhatan Aceng Fikri, Gagal Nyalon di Pilkada Garut 2024 Hingga Minta Keadilan

Saya yakin siapa pun tidak akan sanggup untuk mengumpulkan 129 ribu lebih dukungan dalam waktu sesingkat itu.

Liputan6.com, Garut - Aceng Fikri, mantan bupati Garut (2009-2013), akhirnya buka suara mengenai kegagalan nyalon lewat jalur independen atau perseorangan, pada Pilkada Garut 2024. Aceng curhat karena keputusan KPUD Garut membatalkan seluruh pasang calon (paslon) jalur independen karena kurangnya bukti jumlah surat dukungan suara, dinilai banyak kejanggalan. “Ini sengaja ada upaya penjegalan tuh para calon perseorangan,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, proses pengumpulan bukti surat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) plus surat keterangan bermaterai sebanyak 129.939 dukungan atau sekitar 6,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) bagi paslon jalur independen, dinilainya tidak realistis. “Yang jelas begini ada apa ini KPU sangat singkat (waktu pengumpulan berkas dukungan) padahal kalau kita mau adil menurut DPT-nya nggak bisa disamakan dengan Bandung banyak-banyak,” ungkap dia.

Dalam sosialisasi pencalonan jalur independen yang dilakukan pada 8 Mei lalu, KPUD Garut hanya menyampaikan informasi mengenai tahapan pilkada Garut 2024, sementara teknis pemenuhan persyaratan dukungan paslon jalur Independen tidak disampaikan. Sehingga waktu efektif pengumpulan seluruh berkas surat dukungan yang harus dipenuhi seluruh paslon jalur independen selama empat hari, terhitung sejak 9-12 Mei 2024 lalu dinilai tidak cukup.

“Saya yakin siapa pun tidak akan sanggup untuk mengumpulkan 129 ribu lebih dukungan dalam waktu sesingkat itu,” ujar dia meradang.

Aceng menilai, KPUD Garut sebagai penyelenggara pilkada Garut 2024 sengaja kerap mengubah surat edaran terkait format dukungan, sehingga membingungkan seluruh paslon jalur independen.

“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Bawaslu dan semuanya sudah dicatat, sekarang tinggal menunggu pemanggilan para pihak untuk mediasi,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Minta Keadilan Bawaslu

Dalam laporan yang disampikan kepada Bawaslu, Aceng telah melaporkan seluruh kejanggalan termasuk mepetnya waktu pengumpulan berkas surat dukungan, hingga penghentian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebelum batas waktu akhir.

“Termasuk sering berubahnya surat edaran dari KPU Garut terkait format persyaratan,” papar dia.

Aceng Fikri berharap, kehadiran Bawaslu sebagai wasit pemilu dalam pilkada Garut 2024 berlaku adil dan memberikan solusi bagi seluruh paslon jalur independen. “Namun jika hasilnya tidak memuaskan, tentu kami akan mengambil langkah lain,” ujar dia.

Sebelumnya KPUD Garut membatalkan seluruh paslon jalur independen dalam keikutsertaan mereka sebagai konsestan dalam pilkada Garut 2024, karena kurangnya surat dukungan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPUD Garut.

“Dipastikan tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan,” ujar Dedi Rosadi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Garut.

Praktis enam paslon yang mendaftar yakni dua mantan bupati Garut yakni Aceng Fikri-Dudi Darmawan dan Agus Supriadi - A. Miraz. Serta empat debutan yakni Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin, Agis Muchyidin-Salman Alparisi, Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, serta Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin gagal.

Tercatat dalam data yang masuk ke aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), paslon Aceng Fikri dan Dudi Darmawan menginput data 98.292 dukungan, kemudian Agis dan Salman Alparisi menginput 109.275 dukungan, sementara Agus Supriadi dan A Miraz hanya menginput 1 dokumen syarat dukungan, sehingga ketiganya tidak memenuhi syarat dukungan.