Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu merampungkan penyidikan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 unit pelayanan teknis. Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman pemerintah setempat, Herry Islami.
Tersangka korupsi pengadaan BBM ini diduga merugikan negara Rp6,2 miliar. Bersama Herry turut ditetapkan sebagai tersangka seorang pria berinisial JT.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH menyatakan, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejari Rokan Hulu," kata Budi, Kamis siang, 16 Mei 2024.
Kedua tersangka sudah ditahan sejak kasus ini naik ke penyidikan. Penyidik kepolisian telah meminta keterangan banyak saksi dan mengumpulkan bukti lainnya untuk menuntaskan kasus ini.
Dalam perkara ini, penyidik menyita uang Rp2 miliar diduga hasil korupsi. Turut disita sejumlah dokumen terkait, surat, kendaraan roda dua, komputer dan lainnya.
"Kasus ini merugikan negara Rp6,28 miliar, uang Rp2 miliar diserahkan tersangka HI, ada 17 saksi yang diminta keterangan," kata Budi.
Menurut Budi, pengembalian uang Rp2 miliar sebagai tanda tersangka koperatif dalam kasus ini. Pengembalian diharap menjadi pertimbangan yang bisa meringankan tersangka.
"Tapi itu bukan ranah Polri lagi, Porli hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti," jelas Budi.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukti Keseriusan
Budi menegaskan, tuntasnya kasus ini sebagai bukti Polres Rokan Hulu sangat berkomitmen memberantas korupsi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, AKP Dr Raja Kosmos menambahkan, pihaknya dalam menuntaskan kasus ini sudah memeriksa tiga mantan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
"Untuk tersangka sendiri sudah ditahan selama 120 hari, penyelidikannya sejak Agustus 2023," kata Raja.
Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan Herry dan JT selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya sebagai tersangka. Dalam penyidikan, polisi menemukan adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan.
Advertisement