Liputan6.com, Medan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengambil tindakan tegas terhadap Mall Centre Point. Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini menyegel mal yang berada di Jalan Jawa karena menunggak pembayaran pajak retribusi.
Tak tanggung-tanggung, penyegelan dilakukan karena mal tersebut menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011 dengan besaran mencapai lebih dari Rp 250 miliar.
Penyegelan dilakukan Bobby Nasution pada Rabu, 15 Mei 2024. Ini merupakan penyegelan kedua terhadap Mall Centre Point. Pada 2021, mal ini disegel Bobby Nasution karena menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Advertisement
Baca Juga
Kemudian dibuka kembali setelah PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point membayar PBB sebesar Rp 50 miliar.
Penyegelan kali ini ditandai dengan pemasangan stiker tanda segel di pintu masuk utama Mall Centre Point yang dilakukan langsung Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan.
Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel" di depan gedung mal.
Â
Pakai Pengeras Suara
Sebelum penyegelan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan menggunakan pengeras suara atau toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mal tersebut.
"Pemko Medan segera menutup tempat ini. Bila saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami," ucap petugas Satpol PP berulangkali.
Pengunjung dan pemilik toko pun melaksanakan instruksi tersebut. Sebelum penyegelan, perwakilan dari PT ACK melakukan negoisasi dengan Bobby Nasution. Namun tak membuahkan hasil, Bobby langsung menyegel mal tersebut.
Dikatakan Bobby, sejak mal ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp 250 miliar. Bahkan, bangunan mal ini tidak memiliki izin apapun, sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.
"Sudah kami sampaikan berkali-kali. Tapi belum juga ada kesepakatan yang membuat mal ini membayar kewajibannya, makanya kami tutup," tegas Bobby Nasution.
Advertisement
Lakukan Penagihan Pajak
Soal kenapa terlalu lama dibiarkan sejak 2011, Bobby Nasution menjelaskan, pada 2021 Pemko Medan sudah mulai melakukan penagihan pajak PBB, namun izin-izin lainnya bisa dilakukan karena memang kepemilikan tanah dan bangunan berbeda.
"Jadi, penyegelan di tahun 2021 lalu terkait dengan pajak yang berbeda, pajak PBB. Itu sudah diselesaikan dan telah membayar pajak PBB setiap tahun," terangnya.
Ketiadaan IMB dan PBG
Diungkapkan Bobby Nasution, ada pajak lainnya yang ditunggak oleh pihak mal, yakni ketiadaan IMB dan izin Pajak Bangunan (PBG) retribusinya tidak bayar sama sekali. Kepemilikan lahannya juga tidak ada memiliki alasan yang jelas.
"Kalau sudah inkrah, ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang menyatakan akan keluarkan HPL. Itu yang menjadi keperluan bagi Kota Medan, karena ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di dalam sana, ada PBG di sana," terangnya.
"Apalagi ini ada apartemennya, jadi Rp 250 miliar itu bukan total keseluruhan dari yang ada di sini. Potensi bisa lebih," tandasnya.
Advertisement