Sukses

Napi Kabur Hampir Sebulan, Rutan Sukadana Baru Minta Bantuan Polisi, Kok Bisa?

Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur kehilangan satu narapindana perkara narkotika. Napi itu adalah Bayu Wicaksono, berhasil kabur sejak 21 April 2024. Pihak rutan baru meminta bantuan polisi pada 14 Mei 2024.

Liputan6.com, Lampung - Seorang narapidana perkara narkotika bernama Bayu Wicaksono (30) kabur sejak sebulan terakhir ketika sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. 

Rutan Sukadana baru meminta bantuan polisi untuk menangkap Bayu Wicaksono dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) soal pencarian narapidana yang kabur tersebut kepada Polres Lampung Timur. 

Permohonan untuk menangkap napi kabur itu tertuang dalam surat bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi tertanggal 14 Mei 2024.

Bayu Wicaksono merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu adalah narapindana perkara narkotika yang telah divonis 14 tahun pidana penjara di Rutan Sukadana. 

Dalam surat bantuan pencarian napi kabur ini, pada lampiran pertama berbunyi permohonan pihak rutan meminta bantuan kepada Polres Lampung Timur, guna turut melakukan penangkapan terhadap Bayu Wicaksono.

Kemudian di lampiran kedua, surat memperlihatkan sosok napi Bayu Wicaksono, lengkap mencantumkan identitas serta waktu pelarian terjadi pada 21 April 2024.

"Sehubungnya dengan adanya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personel guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih," bunyi surat di lampiran pertama. 

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Modus Napi Kabur

Saat dikonfirmasi terkait surat permohonan bantuan pencarian napi kabur tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali membenarkannnya. 

"Iya, betul. Kasusnya narkoba (narapidana Bayu Wicaksono)," kata Kusnaili kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024). 

Ditanya soal pelarian narapindana tersebut secara detail, Kusnaili hanya menyampaikan pihaknya masih mendalami dan menelusuri kasus tersebut. 

"Terkait peristiwa pelariannya itu masih kami dalami," kata dia. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya permintaan dari Rutan Sukadana untuk mencari napi yang kabur ke Polres Lampung Timur. 

"Benar, kami mendapatkan surat permohonan bantuan dari pihak rutan untuk membantu menangkap satu narapidana yang berhasil melarikan diri," kata Umi. 

Saat ini lanjut Umi, pihak Polres Lampung Timur masih berkordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Sukadana untuk mengetahui peristiwa tersebut.

"Masih berkordinasi untuk mengetahui peristiwa tersebut," pungkasnya.