Sukses

Ditangkap, Ini Penampakan Dua Abang Jago yang Palak dan Aniaya Sopir Truk hingga Patah Tangan di Lampung Tengah

Dua preman yang menganiaya sopir truk hingga patah tangan kini berhasil diringkus. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah berhasil meringkus dua preman yang mengadang dan menganiaya sopir truk hingga tangannya patah saat melintas di Kecamatan Gunung Sugih, kabupaten setempat, pada Selasa (15/5/2024) sore. 

Dua "Abang Jago" itu berinisial BS (29) dan IF (28), diringkus polisi di rumahnya di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, kabupaten setempat, pada Jumat (17/5/2024).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa dua pelaku itu ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Eko Pranata warga Kabupaten Pringsewu. 

"Saat itu Suhadi (Sopir truk) dan Eko Pranata (Kernet) sedang melintas dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih, Selasa (15/5/24) sekira pukul 16.30 WIB. Kemudian, mobil truk yang dikemudikan itu, tiba-tiba diadang oleh dua orang pelaku, yang menggendarai motor honda beat warna hitam," kata AKBP Andik, Sabtu (18/5/2024). 

Setelah diadang, kedua korban dianiaya para pelaku hingga sang sopir mengalami patah tangan. 

"Kedua pelaku melakukan percobaan pemerasan terhadap korban, dan berujung pada penganiayaan. Suhadi mengalami patah lengan sebelah kiri, sedangkan Eko mengalami luka memar di kedua kakinya," jelas dia. 

Peristiwa pemalakan itu diketahui setalah beredar video di sosial media Facebook saat keduanya memalak korban. Dari laporan Eko dan video viral itu, polisi langsung memburu kedua pelaku. 

"Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing, selain itu anggota juga mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya," sebutnya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah besi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga mengalami patah tangan. 

"Tak hanya itu, kami juga menyita satu buah besi yang digunakan pelaku saat memukuli korban beserta pakaian kedua pelaku saat melakukan aksi kekerasan," kata dia. 

Dia menjelaskan, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 351 KUHPidana. Dengan anacaman pidana paling lama 12 tahun penjara," tegasnya. 

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat yang mendengar, melihat atau menjadi korban kejahatan, supaya langsung melaporkannya ke pihak berwajib. 

"Silahkan masyarakat memviralkan video peristiwa kejahatan, tapi jangan lupa melaporkannya juga ke kantor polisi setempat. Supaya perkaranya segera ditindak lanjuti," imbuhnya. 

 

Simak Video Pilihan Ini: