Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Bangladesh bernama Habibu Rahman ditangkap karena terlibat tindak pidana penyelundupan manusia ke negara Australia.
Sebelumnya, Habibu Rahman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda NTT. Dia baru ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, ketika hendak mengurus izin tinggal yang segera berakhir.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI, Saffar Mohammad Godam menjelaskan, setelah Habibu Rahman diamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan Polda NTT dan Australian Federal Police (AFP).
Hasil koordinasi diketahui yang bersangkutan adalah DPO Polda NTT. Sehingga Habibu Rahman diserahkan ke Direktorat Jenderal, untuk dibawa ke Kupang untuk diproses hukum.
"Tersangka yang menjadi DPO dari bulan Agustus 2023 dan alhamdulillah hari ini dapat kami serahkan ke Polda NTT," jelas Saffar Mohammad Godam, Jumat (17/5/2024).
Wakapolda NTT Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Habibu Rahman terlibat dalam penyelundupan WN India Pankaj Kumar, WN Bangladesh, Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur dan WN Myanmar Mohd Sangir Alam.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Tarif Penyelundupan Manusia
Para korban membayar Habibu Rahman dan kelompoknya bernama agen Akash sebesar 2000 Dolar Australia, dan 30.000 Ringgit Malaysia untuk masuk ke Australia secara ilegal melalui perairan NTT.
"Modus operandi bahwasanya para pelaku dalam merekrut para korbannya membuat semacam iklan di tik tok terkait menawarkan pekerjaan di negara Australia," jelas Awi Setiyono.
Menurutnya, perekrutan para korban gunakan dua jalur, yang pertama untuk warga negara India Pankaj Kumar melalui India-Bali-Surabaya-Kupang. Korban diminta membayar 2000 Dolar Australia.
Kemudian yang kedua untuk korban tiga warga negara Bangladesh dan satu warga negara Myanmar. Mereka direkrut oleh agen Akash melalui jalur Malaysia, Medan, Surabaya.
"Jadi agen akash ini bekerjasama dengan agen Vika yang ada di Surabaya, mereka dikumpulkan di Surabaya transit trus kemudian selanjutnya mereka berangkat ke Kupang dan korban dimintai uang sebesar 30.000 Ringgit Malaysia," ungkap Awi Setiyono.
Atas perbuatannya, pelaku Habibu Rahman dijerat Undang-undang Keimigrasian dan tindak pidana penyelundupan orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Advertisement