Liputan6.com, Lampung - Narapidana pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Kelas IIA Bandar Lampung, pada Senin (20/5/2024) dini hari, telah tertangkap.Â
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AE (17) itu ditangkap oleh personel Polsek Bangun Rejo di wilayah Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (21/5/2024) pagi.Â
Baca Juga
Kepada wartawan, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan bahwa jajarannya di Polsek Bangun Rejo berhasil mengamankan AE.Â
Advertisement
"Benar, tadi pagi dia (ABH berinisial AE) naik travel, dihentikan dan langsung diamankan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah," kata AKBP Andik, Selasa (21/5/2024).Â
Usai diamankan, Andik menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah dibawa ke LPAK Bandar Lampung.Â
"Saat ini, AE sudah diserahkan ke Lapas anak," tutupnya.Â
Sebelumnya diberitakan, narapidana pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Kelas IIA Bandar Lampung. Terpidana kasus pembunuhan yang masih berusia 17 tahun berinisial AE itu sebelumnya telah mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara.
Â
Polisi Benarkan Ada Napi Kabur
Kepada Liputan6.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Lampung, Kusnali membenarkan kaburnya tahanan tersebut.Â
"Betul. Saya dapat laporan bahwa ada narapidana yang kabur dari LPAK Bandar Lampung. Untuk waktu kaburnya saya belum tahu semalam atau tadi pagi," kata Kusnali, Senin (20/5/2024).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang terjun ke lokasi kejadian untuk mendalami informasi kaburnya narapidana kasus pembunuhan tersebut.Â
 "Tim sedang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami info tersebut," ungkapnya.
Advertisement