Liputan6.com, Lampung - AE (17), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan seorang Anggota Polres Lampung Tengah berhasil diamankan polisi setelah dikabarkan kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Bandar Lampung, pada Senin (20/5/2024). AE ternyata kabur melalui ventilasi kamar mandi yang dirusak dengan menggunakan kain sarung dan besi.
Kepala LPKA Bandar Lampung, Anggit Yongki Setiawan mengatakan, narapidana kasus pembunuhan yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih selama sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara tersebut berhasil diamanakan di Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (21/5/2024).Â
"AE kabur melalui terali ventilasi kamar mandi yang di dalam kamar tahanan. Terali itu dirusak menggunakan besi paku dan kain sarung yang sudah dipotong-potong," kata Anggit kepada wartawan saat jumpa pers di LPKA Bandar Lampung, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, AE kabur melalui ventilasi kamar mandi di waktu sebelum jadwal salat subuh.Â
Selain AE, terungkap bahwa ada seorang tahanan lain juga berinisial GAP (16) yang berupaya kabur melalui ventilasi kamar mandi.
"Kurang lebih kejadiannya kemarin, sebelum solat subuh berlangsung, kemudian ketika adzan subuh, dua orang anak sudah mulai melakukan aksinya untuk meloncat, tapi kegiatannya itu dilakukan sebelum solat subuh. Ketika petugas melakukan solat subuh, AE meloncat ke luar," ungkapnya.
Sementara GAP, tidak berhasil kabur karena sarung yang digunakan untuk memanjat ventilasi seketika robek.
Dia menjelaskan, di dalam kamar tahanan tersebut terdapat empat narapidana, namun yang berusaha kabur hanya dua orang.
"Yang berupaya kabur itu ada dua orang, tapi yang berhasil kabur hanya satu orang yaitu AE. Sementar yang satunya gagal kabur. Pasca kejadian langsung kita amankan dan masih dimintai keterangan," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, narapidana pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Bandar Lampung. Terpidana kasus pembunuhan yang masih berusia 17 tahun berinisial AE itu sebelumnya telah mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara.
Kepada Liputan6.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Lampung, Kusnali membenarkan kaburnya tahanan tersebut.Â
"Betul. Saya dapat laporan bahwa ada narapidana yang kabur dari LPKA Bandar Lampung. Untuk waktu kaburnya saya belum tahu semalam atau tadi pagi," kata Kusnali, Senin (20/5/2024).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang terjun ke lokasi kejadian untuk mendalami informasi kaburnya narapidana kasus pembunuhan tersebut.Â
 "Tim sedang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami info tersebut," ungkapnya.
Baca Juga