Liputan6.com, Medan Ketua beserta 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024. Terkait vonis ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding.
Ketiga PPK tersebut masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK serta 2 anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48).
"Terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024. Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ucap Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan vonis, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Baca Juga
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, mengapresiasi putusan tersebut. Meski demikian, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
"Putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.
Berharap PT Medan Meneliti Perkara
Muttaqin, yang juga mantan Asintel Kejati Banten itu, mengatakan, atas upaya banding, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kita, selaku penuntut umum, berharap PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," sebutnya.
Kejari Medan, ucap Muttaqin, berpesan agar penyelenggara Pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara Pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," ucapnya.
Advertisement
Tuntutan JPU
Sebelumnya, 3 PPK Medan Timur yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelembungan suara. Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejari Medan pada sidang dugaan penggelembungan suara dengan terdakwa Ketua PPK Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga, serta kedua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat, 17 Mei 2024.
Selain tuntutan penjara, JPU Kejari Medan yang terdiri dari Evi Yanti Panggabean didampingi Asepte Gaulle Ginting juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 25 juta subsidair kurungan 4 bulan.
Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa memenuhi Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang,” Evi Yanti Panggabean menuturkan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan perolehan suara seseorang tidak berarti atau suara peserta pemilu jadi berkurang, tidak mendukung program pemilu yang jujur dan adil. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menutup persidangan untuk dilanjutkan pada Senin, 20 Mei 2024 mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Advertisement