Sukses

29 Saksi Diperiksa dalam Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi, Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

Polemik kasus perundungan yang dialami siswa SD di Sukabumi masih berlanjut diproses hukum, pada laporan kedua terhadap pihak sekolah.

Liputan6.com, Sukabumi - Kasus bullying atau perundungan yang dialami NCS (10) alias L siswa SD di Sukabumi, diproses hukum pada laporan kedua atas dugaan keterlibatan pihak sekolah dan orang tua. Pernyataan kuasa hukum korban yang menuntut status penanganan perkara perundungan ini, juga sempat menjadi polemik. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menegaskan, pihaknya memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur.

“Framing bahwa penanganan kasus daripada kasus bullying ini bahwa kita (disebut) ada tanda kutip, saya pastikan ya karena kita dari kepolisian sudah dijamin dengan adanya undang-undang hukum pidana maupun peraturan kode etik dan disiplin,” ujar Ari kepada awak media, Selasa (21/5/2024).

Ari menuturkan, jika dalam menangani perkara pihaknya ditemukan menyimpang dari pedoman dan peraturan kode etik, dia memastikan akan menindak tegas pelanggar tersebut. “Apabila anggota saya berani bermain-main itu pasti akan saya proses dan itupun akan langsung saya awasi, dan saya mohon kepada pihak pihak terkait jangan framing di media sosial dengan cerita-cerita yang tidak sesuai dengan fakta. Karena kita pembuktian ya bukan kita mengejar pengakuan tetapi pembuktian,” ucapnya. 

Sebelumnya, keluarga korban membuat laporan kedua atas dugaan keterlibatan pihak sekolah dan orang tua. Ari menyebut, saat ini sudah ada 29 saksi yang telah diperiksa. “Sudah 29 saksi yang kita periksa, kita tidak mau sembarangan. Kita tidak mau merugikan salah satu pihak kita akan benar-benar, sekali lagi profesional prosedural memberikan keadilan,” tuturnya. 

Kelanjutan status perkara perundungan di Sukabumi itu kini menunggu hasil penyelidikan, jika terbukti memenuhi unsur pidana maka lanjut ke tahap penyidikan. Menurutnya, tak ada kendala selama memproses perkara tersebut. Pihaknya masih mendalami keterangan para saksi lainnya.

“Kalau terbukti kita lanjutkan, kalau tidak terbukti pasti kita hentikan karena kita memberikan kepastian. Kemudian kita sandingkan jadi kita tahu utuh ceritanya seperti apa, ya kan bukan cerita yang sudah di skenario tapi ini cerita berdasarkan saksi-saksi yang ada,” terang dia.

2 dari 2 halaman

Polisi Didesak Segera Lakukan Gelar Perkara

Kuasa Hukum Korban, Yupen Hadi mengatakan, pihaknya baru-baru ini mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk mempertanyakan status perkara pada laporan kedua tersebut. 

“Belum ada hasil kira-kira prosesnya seperti apa karena lama jadi kita tuh sempat berprasangka polisi ga kerja. Begitu kita datang ada lah kepala sekolah, guru lagi dipanggil, nah ini satu sinyal lah bagi kita kalau polisi itu kerja kan,” ujar Yupen. 

Pihaknya menyampaikan beberapa bukti yang dimiliki akan menjadi penguat kasus perundungan itu bakal masuk ke tahap penyidikan. Salah satunya kondisi terkini korban yang didiagnosa mengalami pendarahan otak, diduga dampak dari rentetan peristiwa yang terjadi sejak 2022 lalu. 

“Mudah-mudahan ketika selesai polisi bisa melakukan gelar di naikan ke tahap penyidikan, kalau sudah di penyidikan kan enak artinya benar ada pidananya, dan kita memang yakin dari awal orang buktinya ada, korbannya tuh sampai sekarang aja kita sudah menemukan hal aneh terhadap diri korban ya pendarahan di otak ya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban menyebut kasus perundungan itu telah terjadi dalam setahun terakhir, sejak Februari 2022 lalu di mana korban duduk di kelas 3 hingga naik kelas 4 SD. 

Dalam kurun waktu tersebut, korban disebut mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Hingga memutuskan membuat laporan polisi pada 16 Oktober 2023.

Kuasa hukum menyebut, laporkan terkait keterlibatan orang dewasa ini merujuk pasal 76 C Undang-undang tentang perlindungan anak terkait siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, ataupun turut melakukan kekerasan terhadap anak.