Liputan6.com, Garut - Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat, berhasil mengungkap dugaan sindikat jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kecamatan Bayongbong. Satu ekor anak Siamang, dua ekor anak kucing hutan Sumatera, dua ekor anak musang ekor putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi berhasil diamankan.
“WM pemilik tempat penjualan tersebut (hewan dilindungi) langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, penangkapan terhadap WM berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dijual melalui media sosial Facebook.
Advertisement
“Setelah melalui penyelidikan intensif, tim berhasil menemukan lokasi penjualan di Kampung Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong,” kata dia.
Akhirnya setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 14.30 WIB, beberapa anggota buru sergap tim Sancang Polres Garut, langsung melakukan penggeledahan termasuk mengamankan terduga WM berikut barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
“Tindakan ini (penggeledahan dan penangkapan pelaku) sejalan dengan komitmen kami untuk melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan hukum bagi pelaku perdagangan hewan ilegal,” ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan terduga MW berikut barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku terus dilakukan, hingga proses hukum selanjutnya. “Semoga langkah ini menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak lagi melanggar hukum demi keuntungan pribadi,” ujar dia mengingatkan.
Baca Juga