Sukses

Sepak Terjang Sang Kiai Predator Seks di Indragiri Hulu, Cabuli 8 Santri dan Rekam Aksinya

Seorang kiai di Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri, beberapa perbuatan ada yang direkam.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu menangkap seorang kiai berinisial AU dengan sangkaan kekerasan seksual. Petinggi pondok berumur 41 tahun itu diduga mencabuli 8 santri laki-lakinya.

Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya dikonfirmasi tak menampik tersangka merupakan seorang guru di lembaga pendidikan itu. Predator seks ini beraksi sejak Januari hingga Maret 2024.

"Korbannya laki-laki, pelajar di lembaga pendidikan pelaku di Kecamatan Siberida," kata Dody, Selasa petang, 21 Mei 2024.

Pelaku terkadang merekam perbuatan pencabulan anak di bawah umur tersebut. Biasanya pelaku beraksi dini hari ketika para santri tengah tertidur pulas.

Pelaku meraba dan memegang kemaluan para korban. Meski ada sebagian korban memberontak tapi pelaku melanjutkan perbuatan tidak senonoh itu.

"Tersangka ada juga meyakinkan korban bahwa perbuatannya tidak sakit, anggota menyita sebuah rekaman saat pelaku meraba korban, pengakuannya ada 8 korban," kata Dody.

Perbuatan kiai cabuli santri ini terungkap setelah salah korban bercerita kepada orangtuanya. Pengakuan ini dilaporkan ke polisi sehingga sejumlah korban membuat laporan dan menjadi dasar penyelidikan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Berusaha Kabur

Mengetahui perbuatannya sampai ke penegak hukum, pelaku meninggalkan Indragiri Hulu menuju Kabupaten Kampar. Pelaku juga berniat melarikan diri ke provinsi lain.

"Pelaku terendus saat berada di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, mau kabur keluar kota tapi bisa kami dapat informasinya sehingga berhasil ditangkap," jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, ada korban yang dicabuli lebih dari sekali. Hal itu dilakukan pelaku jika korban tidak melawan atau tidak memberontak saat dicabuli pertama kali.

"Kalau ada korban yang memberontak atau memalingkan badan, pelaku ini hanya melakukannya satu kali saja," jelas Dody.