Liputan6.com, Cirebon - Penangkapan Pegi Setiawan, DPO kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon menuai polemik. Kuasa hukum Pegi memastikan penangkapan polisi salah tangkap.
Hal itu diungkapkan Sugiyanti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan di kediamannya. Ia mengaku kecewa karena kuasa hukumnya tidak diberitahu saat Pegi ditangkap.
"Ketika dapat kabar saya langsung ke Bandung mendampingi Pegi proses BAP, kata Sugiyanti, Kamis (23/5/2024).
Advertisement
Kepada media, Ia mengungkapkan kejanggalan penangkapan Pegi. Dikatakan, saat kejadian dan penggerebekan tahun 2016, Pegi sedang berada di Bandung.
Bahkan, Sugiyanti menegaskan bahwa saat kejadian 27 Agustus 2016 Pegi sudah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
"Kenapa perkara ini terhenti padahal sudah lakukan penggerebekan, sudah diberitahukan bahwa Pegi sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan, kenapa prosesnya tak dilanjutkan saja kan menangkap pegi tidak susah. Kenapa harus nunggu sampai 8 tahun begitu viral lagi beberapa hari kemudian langsung ditangkap padahal 2016 juga bisa aja," kata Sugiyanti, Kamis (23/5/2024).
Sugiyanti yakin Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Ia mengatakan, Pegi mulai pergi ke Bandung sejak tanggal 13 Juli 2016 dan pulang ke Cirebon pada Desember 2016.
Kejanggalan
Saat mendampingi Pegi, Ia bertanya memastikan bahwa kliennya melakukan perbuatan pembunuhan itu. Pegi, katanya, menjawab tidak melakukan sama sekali.
"Kemudian Pegi sendiri anak dari Art saya bu Kartini. Orangnya diem tak mungkin melawan atau berani bunuh Eky yang notabene anak polisi dan anggota geng motor," katanya.
Tidak Sesuai dengan Sosok Pegi
Sugiyanti mengatakan, polisi menangkap Pegi Setiawan atas dasar DPO yang sudah dirilis Polda Jabar. Namun, katanya, rilisan DPO Polda Jabar tidak sesuai dengan fakta sosok Pegi yang ditangkap saat ini.
Berdasarkan data DPO, usia 31 tahun, ram ut ikal dan tinggo 160 dengan lokasi Banjarwangunan. Sementara, Pegi yang ditangkap saat ini di Desa Kepongponhan dan usia saat ini 27 tahun rambut lurus.
"Daftar DPO janggal, selain itu dalam penetapan disangkakan sebagai terdakwa pembunuhan berencana. Waktu digeledah tahun 2016 barang bukti yang diambil motor Pegi dan adiknya," kata Sugiyanti.
Advertisement