Sukses

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemerintah Jabar Terima Rekomendasi dari Ombudsman RI

Pemerintah Jabar berkomitmen mempercepat respons atas pengaduan masyarakat melalui aplikasi yang dapat diakses melalui gawai.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menerima dengan terbuka segala aduan, kritik, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan masyarakat melalui lembaga Ombudsman RI atas pelayanan publik yang diberikan. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Ombudsman menjadi mitra terbaik Pemdaprov dalam meningkatkan kecepatan dan merespons aduan, transparan dalam melayani publik, serta meminimalkan biaya.

"Kami siap bersinergi dengan Ombudsman. Tentunya nanti Ombudsman bisa melihat terutama dari aduan masyarakat, tapi kami juga sudah ada aplikasi Sapawarga dan kami juga memantau keluhan masyarakat, di medsos juga kami pantau. Jadi pada intinya kami ingin pelayanan di Jabar semakin baik dan mudah-mudahan terbaik," ujar Bey usai Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Rabu (22/5/2024).

Bey mengaku Pemerintah Jabar berkomitmen mempercepat respons atas pengaduan masyarakat melalui aplikasi yang dapat diakses melalui gawai. Mengenai kecepatan pelayanan publik, Bey mengungkapkan Pemdaprov Jabar sudah merilis fitur pengaduan, dimana kini masyarakat bisa melaporkan segala keluhan atau aduan lewat platform Sapawarga. Sapawarga juga bisa menjadi indikator penilaian organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merespons setiap laporan masyarakat.

"Sapawarga saluran resmi di Jabar. Kalau lewat Sapawarga itu ada datanya, ada respon OPD nya, jadi dengan alat itu kami bisa memantau juga siapa yang cepat merespons keluhan masyarakat, siapa yang lamban dan menjadi indikator bagi kami untuk menilai kinerja dari OPD kami," kata Bey.

Termasuk aplikasi Sapawarga dipergunakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini sedang berjalan. Bey berkomitmen penyelenggaraan PPDB objektif, transparan dan akuntabel. Untuk itu ia meminta kolaborasi Ombudsman bersama Pemdaprov Jabar turut serta mengawasi di lapangan.

"Kami sudah komit pokoknya tahun ini PPDB di Jabar harus yang terbaik, artinya tidak ada sogok-menyogok, tidak ada lagi titip-titipan, kami sudah komit untuk itu," jelas Bey.

Bey juga mendorong para pemangku kebijakan di sektor pendidikan di tingkat daerah kabupaten dan agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, agar hak setiap warga Jawa Barat mendapat pendidikan yang layak dapat direalisasikan.

"Pertaruhannya kepala dinas, kepala cabang dinas, kami bahkan sudah sampai level koordinator untuk tanda tangan pakta integritas. Artinya, waktu itu saya ditanyakan pada saat rapat tentang PPDB bapak akan kemana arahnya? Saya bilang saya gak mau ada intervensi, semuanya transparan dan semua masyarakat harus puas dengan sistem ini," ucap Bey.

Adanya harapan pelayanan publik di Jabar tetap yang terbaik dan tercepat, Bey mengimbau perangkat daerah, baik di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai amanah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bey menjelaskan, pemenuhan standar pelayanan publik merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah.

"Kami (Pemdaprov Jabar) berterima kasih kepada Ombudsman yang akan memberikan rekomendasi atau perbaikan bagaimana pelayanan publik itu harusnya berjalan. Pengaduan pun harusnya secepat mungkin direspons," ungkap Bey.

 

2 dari 2 halaman

Ombudsman RI

Dicuplik dari laman Ombudsman RI, kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutani era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.

Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang ini, instistusi Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman RI.

Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat ataugood governance danclean governance.

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.