Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, meyakini kinerja polisi dalam menangani kasus pembunuhan sepasang warga Cirebon, Vina dan Eki pada delapan tahun lalu yang belum dituntaskan. Menurut Bey dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berlaku pada kasus pembunuhan tersebut.
"Kami percaya kepada Pak Kapolda dan jajaran Polda Jabar yang terus bekerja menyelesaikan kasus ini. Dan saya dengar kan di media saat ini tengah dalam tahap penyidikan. Kita tunggu rilis dari Polda Jabar," ujar Bey di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Bey mengatakan pentingnya perlindungan para saksi dari kasus ini. Salah satunya adalah mendorong lembaga perlindungan saksi untuk terus menjaga keluarga dan saksi lainnya. "Pada intinya kami menghormati proses hukum yang berlaku dan juga kami percaya kepada Polda. Dan kalau memang diperlukan, bisa melindungi saksi-saksi," kata Bey.
Advertisement
Sementara itu polisi telah menangkap salah satu buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, yaitu Komisaris Besar Polisi Surawan.
Surawan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan ditangkap di kawasan Bandung dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. "Dia berhasil diamankan tadi malam di Bandung," ucap Surawan, Rabu (22/5/2024).
Â
Baca Juga
Pemeriksaan Ulang Terpidana
Sebelumnya, dicuplik dari laman Liputan6, Polda Jawa Barat telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengejar tiga buronan yang masih belum tertangkap.
Direskrimum Polda Jabar, yaitu Kombes Pol Surawan, mengungkapkan, "Tentu saja, kami akan melakukan interogasi dan pemeriksaan ulang terhadap mereka." Hal ini disampaikan saat dihubungi pada Jumat, 17 Mei 2024 lalu.
Kedelapan terpidana yang telah divonis seumur hidup adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Selain itu, ada juga Saka Tatal yang masih di bawah umur dan mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan. Selain meminta keterangan dari para terpidana, Surawan juga akan kembali meminta keterangan dari keluarga Vina dan Eki.
Hal ini akan menjadi bekal bagi penyidik dalam mengejar tiga buronan lainnya, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Keluarga korban tinggal memberikan informasi kepada kami, mungkin ada informasi yang bisa kami dalami dari pihak keluarga," ujarnya.
Â
Advertisement
Tiga Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi memberi pandangan soal kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon pada 2016 silam.
Ia berpesan kepada masyarakat agar bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya dugaan-dugaan yang tidak berdasar terkait kasus ini.
"Saya rasa kita harus memberikan waktu bagi proses penyidikan, sambil tetap menghindari membuat dugaan tanpa bukti yang cukup. Ini sangat penting karena berkaitan dengan konsekuensi hukum," ujar Ito dalam keterangannya pada Senin (21/5/2024).
Ito menjelaskan bahwa kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang telah mendapat bantuan dari Bareskrim Polri bukanlah hal yang mudah. Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus 2016, atau sudah sekitar 8 tahun yang lalu.
Oleh karena itu, kasus Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Dibutuhkan ketelitian dan kerja keras untuk mengungkap kembali kasus tersebut.
"Tentunya Polda harus mengikuti jejak dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Pasalnya, penyidiknya sudah berganti, pimpinan juga sudah berganti, dan banyak faktor lain yang bisa menyebabkan distorsi," jelasnya.
Untuk itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membuat spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari pihak yang berwenang. Menuduh seseorang terlibat dalam kasus tanpa bukti yang cukup dapat berdampak pada konsekuensi hukum yang serius.
"Jika kita menyebut seseorang terlibat tanpa adanya bukti yang memadai, pastinya akan ada konsekuensi hukum," tuturnya.