Sukses

Polisi Sikat 23 Pelaku Curanmor di Kabupaten Bandung, 1 Orang Warga Negara Asing

Salah satu tersangka curanmor adalah WNA asal Malaysia berinisial MA (42). Tersangka melakukan pencurian di daerah Kecamatan Banjaran di Kabupaten Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kabupaten Bandung berhasil menangkap 23 tersangka tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan dan pemberatan yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung. Salah satu di antaranya diketahui merupakan warga negara asing (WNA).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka ini terjaring penangkapan yang dilakukan polisi dalam rentang sekitar 10 hari, yakni tanggal 11 Mei hingga 20 Mei 2024 lalu.

"Polresta Bandung dalam rangka selesai Operasi Jaran Lodaya 2024, dalam 10 hari bisa menempati urutan pertama dari seluruh polres di Polda Jawa Barat, menangkap sejumlah tersangka yang bisa diamankan adalah 23 orang, 22 WNI dan 1 WNA," kata Kusworo di Mapolresta Bandung.

Kusworo menerangkan, salah satu tersangka WNA adalah warga asal Malaysia berinisial MA (42). Tersangka melakukan pencurian di daerah Kecamatan Banjaran di Kabupaten Bandung.

MA diketahui mencuri motor milik temannya sendiri. Motor itu dicuri saat ditinggal sang pemilik yang tengah melipir ke toilet umum.

"Modusnya adalah ketika yang bersangkutan berboncengan dengan temannya, kemudian temannya ini ke toilet di wilayah Banjaran," kata Kusworo.

Pencurian yang dilakukan tersangka asal Malaysia dinilai tidak ada unsur pemberatan. Dianggap tak merusak, maka tidak masuk pada kategori pencurian dengan kekerasan.

"Kemudian motornya korban kuncinya menancap, kemudian dibawa kabur oleh tersangka dan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadinya," katanya. 

 

 

2 dari 2 halaman

35 Kendaran Barang Bukti

Selain menangkap para tersangka, kata Kusworo, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 35 unit, paling banyak adalah jenis Honda Beat.

"Jumlah kendaraan yang bisa diamankan adalah 35 kendaraan," sebut Kusworo.

Pihak kepolisian diaku sudah menghubungi sejumlah warga yang menjadi korban. Sebagian, sudah mengambil kembali kendaraan milik mereka.

"Beberapa warga masyarakat selaku korban sudah kami panggil untuk serah-terimakan kendaraan bermotornya," katanya.

"Bagi yang kami hubungi dan belum bisa mengambil hari ini kami akan antarkan ke rumahnya, delivery, untuk kendaraan hasil curian di Kabupaten Bandung," imbuh Kusworo.

Beberapa tersangka terancam sanksi lebih berat dari lainnya karena melakukan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.

"Untuk ancaman hukuman 7 tahun pidana, ada ancaman 12 tahun untuk 365 untuk pencurian dengan kekerasan. Ada juga barang buktinya yang dari penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.