Sukses

Drama Pelarian Pembunuh Guru Ngaji di Garut Berakhir di Kota Ale-ale, Ketapang-Kalbar, Kok Bisa ?

Alhamdulillah kita sangat dibantu polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat dalam pengungkapan ini, memang kami tidak mengetahui medan di sana.

Liputan6.com, Garut - Drama pelarian Otang, pelaku tunggal kasus penganiayaan, pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan Neneng (43), seorang guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, berakhir di kota ‘Ale-ale’ Ketapang, Kalimantan Barat.

“Alhamdulillah kita sangat dibantu polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat dalam pengungkapan ini, memang kami tidak mengetahui medan di sana,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (24/5/2024.

Menurutnya, kejadian nahas pembunuhan guru ngaji itu, diketahui saat tersangka yang merupakan keponakan korban, berencana meminjam motor korban, namun tidak digubris korban. “Tersangka berniat meminjam kendaraan korban dan akan membawa kabur,” kata dia.

Dalam obrolan singkat antara bibi dan keponakan tersebut, diduga ada ucapan korban yang membuat tersangka tersinggung, hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. “Korban N didorong sampai terjatuh, diambilah cobek dari batu pada saat jatuh itulah dipukulkan ke mukanya korban sebanyak dua kali,” kata dia.

Kemudian dalam kondisi amarah membuncah, tersangka masuk ke kamar anak korban dan menanyakan kunci motor milik korban. “Karena melawan anak korban dipukul dan tangannya dilakban,” kata dia.

Setelah sukses menemukan kunci motor, tersangka kemudian melarikan kendaraan ke arah Ciamis untuk menemui kekasih gelap tersangka di sana. “Motor itu dititipkan disitu disuruh dijualkan,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Berlipat

Namun tidak lama kemudian, sekitar pukul 4.00 dini hari, tersangka kemudian diantar keluarga pacarnya ke kota Banjar untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta, sebelum akhirnya sampai di Tanjung Perak, Surabaya.

“Di Tanjung Perak Surabaya, ketemu seseorang dan meminta pekerjaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,” kata dia menerangkan.

Selama di sana, tersangka pencurian dengan kekerasan itu bekerja di pabrik tahu, sampai akhirnya Satreskrim Polres Garut mengendus keberadaan tersangka, yang berujung penangkapan Otang.

“Saat akan dibawa kemari, korban sempat melakukan perlawanan dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur ke tersangka,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76C jo pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 atas perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya di atas 20 tahun penjara,” tegasnya.