Sukses

Gunung Kelimutu Naik Status ke Waspada, Ini Imbauan PVMBG

PVMBG dalam keterangan resminya menyebut kenaikan status Gunung Kelimutu ke Level Waspada berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental

Liputan6.com, Jakarta - Gunung Kelimutu di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kenaikan status dari Level Normal (Level I) ke Level Waspada (II). Kenaikan status gunung api tersebut dilakukan otoritas terkait, Jumat 24 Mei 2024 pukul 13.00 WITA.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasti Bencana Geologi (PVMBG) dalam keterangan resminya menyebut kenaikan status Gunung Kelimutu ke Level Waspada berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, yang menunjukkan terjadi peningkatan aktivitas api itu.

“Sehingga tingkat aktivitas Gunung Kelimutu dinaikkan dari Level I (Normal) ke Level II (Waspada) terhitung mulai tanggal 24 Mei pukul 13.00 WITA,” tulis PVMBG dalam keterangannya.

PVMBG menjelaskan, dalam tingkat aktivitas Level II, masyarakat atau pengunjung di sekitar Gunung Kelimutu diimbau agar tidak berada di sekitar area kawah dalam radius 250 meter dari tepi kawah (Gambare).

"Pemantauan secara intensif untuk mengevaluasi aktivitas Gunung Kelimutu tetap dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi,” tulis mereka.

Meski begitu, masyarakat di sekitar Gunung Kelimutu diminta agar tetap tenang tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak jelas sumbernya mengenai aktivitas Gunung Kelimutu.

Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Ende diminta agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung atau dengan Pos Pengamatan Gunung Kelimutu di Kampung Kolorongo, Desa Koa Nora, Kabupaten Ende, untuk mendapatkan informasi tentang aktivitas Gunung Kelimutu.

Masyarakat maupun pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi Gunung Kelimutu melalui aplikasi Magma Indonesia.

“Tingkat aktivitas Gunung Kelimutu akan dievaluasi kembali secara berkala maupun jika terjadi perubahan yang signifikan. Tingkat aktivitas dianggap tetap jika evaluasi berikutnya belum dikeluarkan,” pungkas PVMBG.

 

Simak Video Pilihan Ini: