Liputan6.com, Bandung - Kurang lebih sebulan lagi Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Lebaran Kurban 2024 Masehi akan dilaksanakan.
Hari raya usai Idul Fitri atau Lebaran ini memang bertepatan dengan musim haji. Hukum dari berkurban sendiri adalah sunnah muakkad yang diwajibkan bagi orang yang mampu dalam finansial.
Advertisement
Baca Juga
Hari Raya Idul Adha dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah ibadah kurban.
Namun perlu diketahui, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Lantas apa saja syarat hewan kurban? Berikut empat kritreria hewan kurban dicuplik dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sabtu, 25 Mei 2024:
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Syarat Hewan Kurban
Kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta.
Hukum kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.
Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki dampak sosial, karena daging hewan kurban dapat diberikan kepada orang yang kurang mampu.
Setidaknya dalam kurun waktu setahun sekali orang yang kurang mampu dapat merasakan daging hewan kurban.
Ini merupakan bentuk kebaikan dari orang yang berkurban (mudhohi) untuk menolong sesama, terutama kaum muslim yang membutuhkan protein dari daging hewan kurban.
Namun, sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, wajib bagi umat Islam untuk mengetahui apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, berikut penjelasan mengenai syarat-syarat hewan untuk kurban:
1. Hewan ternak
Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
2. Usia hewan yang cukup
Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Bebas dari cacat
Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
4. Bukan hewan yang memakan najis
Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.
Â
Advertisement
Syarat Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha
Baik orang yang sedang melakukan kurban maupun untuk orang yang membantu penyembelihan hewan kurban ini maka harus mengikuti syarat pelaksanaan dari kurban ini. Hal tersebut dikarenakan untuk pelaksanaannya tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Terdapat beberapa syarat dalam melaksanakan kurban Hari Raya Idul Adha, seperti di bawah ini:
- Penyembelihan tidak bisa dilakukan kapan saja.
- Penyembelihan hewan kurban hanya bisa dilakukan setelah tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah. Biasanya akan dilaksanakan pada saat setelah melakukan sholat Idul Adha.
- Bagi orang yang berkurban dan bisa melakukan penyembelihan maka bisa melakukan penyembelihan hewan kurban sendiri.
- Penyembelihan hewan kurban juga bisa diwakilkan oleh orang yang mengerti mengenai penyembelihan yang sah. Dapat diwakilkan oleh saudara muslim yang mengetahui adab dan tata cara penyembelihan dalam agama Islam.
- Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memang tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan sehingga harus mengikuti syarat yang berlaku. Kurban untuk orang haji juga harus mengikuti syarat sah di atas.
Â
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Bagi yang berkurban namun tidak ingin menyembelih hewannya sendiri maka bisa diwakilkan pada saudara semuslim. Akan tetapi, jika ingin melakukan penyembelihan maka harus mengikuti tata cara penyembelihan yang tepat.
Cara-cara di bawah ini harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. Jika mengikuti beberapa langkah di bawah ini maka dapat dipastikan bahwa hewan kurban tersebut halal dan dapat dikonsumsi dengan baik, seperti:
- Sebelum menyembelih harus mengucapkan basmallah terlebih dahulu.
- Setelah itu, membaca sholawat Nabi Muhammad SAW.
- Penyembelihan dilakukan dengan menghadap kiblat.
- Membaca takbir sebanyak tiga kali.
- Lalu, membaca doa menyembelih hewan kurban.
- Tidak memperlihatkan alat potong hewan kurban secara sengaja.
- Menggunakan pisau atau alat untuk menyembelih yang tajam sehingga tidak menyakiti hewan tersebut.
- Dilarang mematahkan hewan kurban sebelum hewan tersebut benar-benar mati.
Baik orang yang menyembelih maupun orang yang diwakilkan untuk menyembelih maka harus mengikuti tata cara di atas.
Sedangkan, jika memang mewakilkan hewan kurbannya untuk disembelih oleh saudara muslimnya maka harus menyaksikan penyembelihan hewan tersebut.
Â
Advertisement
Syarat Pembagian Hewan Kurban
Ibadah kurban memiliki tujuan untuk bisa mendekatkan diri dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu, tujuan dari ibadah kurban juga bisa membantu saudara muslim lainnya yang membutuhkan bahan makanan.
Untuk hewan kurban yang disembelih tersebut harus dibagikan secara merata kepada umat muslim. Sebenarnya yang menerima daging kurban ini bukan hanya orang yang kesusahan akan tetapi bisa dibagikan secara merata kepada seluruh umat muslim di kawasan tersebut.
Akan tetapi, terdapat syarat pembagian hewan kurban yang harus dilaksanakan dan diketahui sehingga pembagian hewan kurban bisa dilakukan dengan baik. Nah, terdapat beberapa syarat-syarat untuk pembagian hewan kurban, yaitu:
- 1/3 daging hewan kurban tersebut diberikan kepada orang yang berkurban.
- 1/3 daging hewan kurban disedekahkan bagi orang yang kurang mampu.
- 1/3 lagi sebagai hadiah yang diinginkan oleh orang yang berkurban untuk diberikan.
- Haram bagi orang yang mendapatkan daging, kulit, bulu, maupun tulang hewan kurban untuk dijual kembali.
- Daging kurban yang sudah dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya maka harus dalam kondisi yang belum diolah atau masih dalam keadaan mentah.
Syarat pembagian kurban ini juga harus dibagikan dengan orang yang membutuhkan dan berdasarkan prioritas yang dibutuhkan. Dengan begitu, daging hewan kurban akan dianggap sebagai kurban yang sah dan diterima oleh Allah SWT.
Â
Larangan bagi Orang yang Melakukan Ibadah Kurban
Apabila ingin melaksanakan ibadah kurban maka terdapat larangan yang harus diikuti. Hal tersebut sebagai syarat sah sehingga orang tersebut mampu mendapatkan pahala yang besar atas kurban yang dilakukannya. Larangan ini tentu saja harus diikuti sesuai dengan syariat Islam.
Dimana terdapat larangan yang harus ditaati seperti memotong rambut, memotong bulu, atau memotong kuku pada saat sudah masuk ke dalam bulan Dzulhijjah. Larangan ini berlaku sampai dengan hari kurbannya disembelih.
Bagi kurban untuk orang haji maupun yang tidak tentu saja harus mengikuti beberapa ketentuan yang dilarang dan harus dilakukan. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan, seperti:
- Membaca niat berkurban terlebih dahulu sebelum berkurban yang dikhususkan di dalam hati dengan perasaan ikhlas dan tulus.
- Apabila yang melakukan kurban adalah laki-laki maka sunnah hukumnya untuk melaksanakan penyembelihan hewan sendiri. Sedangkan, untuk perempuan bisa mewakilkan penyembelihan. Namun, jika memang tidak bisa menyembelih maka bisa diwakilkan saja.
- Sunnah hukumnya untuk memakan daging hewan kurban yang telah dikurbankan.
- Wajib untuk membagikan hewan yang telah disembelih kepada setiap muslim yang merayakan hari raya Idul Adha.
Syarat kurban untuk orang haji maupun yang tidak tersebut harus diketahui oleh muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban.
Dengan begitu, kurban yang dilakukan akan bernilai ibadah dan memberikan pahala yang sangat banyak bagi orang yang melaksanakan.
Keutamaan Berkurban bagi Orang Muslim Orang yang berkurban akan mendapatkan keutamaan yang cukup banyak karena sudah melakukan sunnah ibadah kurban. Dan jika ingin mengetahui keutamaannya bisa melihat pada poin di bawah ini:
- Melaksanakan amalan yang sangat dicintai oleh Allah SWT pada hari raya Idul Adha.
- Mendapatkan pahala untuk berbagi kepada sesama dan dilakukan dengan ikhlas untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.
- Pahala yang akan didapatkan berlipat ganda bahkan jika melaksanakan sunnah-sunnah lainnya.
- Menjadi kendaraan di hari kiamat nantinya karena hewan kurban tersebut akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh di dunia.
- Menghilangkan sikap egois karena bisa memberikan sebagian hartanya untuk orang lain.
Dari penjelasan di atas, hukum kurban untuk orang haji hukumnya adalah sunnah dan boleh dilakukan bagi yang mampu. (Arie Nugraha)
Advertisement