Sukses

Caleg Terpilih PKS di Aceh Tamiang Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu 70 Kg, Terancam Gagal Jadi Pejabat

Saat caleg yang lain berlomba-lomba untuk menang, caleg PKS yang satu ini malah menggugurkan posisinya sendiri padahal sudah menang.

 

Liputan6.com, Aceh - Seorang caleg terpilih atas nama Sofyan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, terjerat kasus narkoba. Dewan Pimpinan Daerah PKS Kabupaten Tamiang bahkan sudah mengancamnya dengan pemecatan.

Ketua DPD PKS Aceh Tamiang M Nazir Hanafiah mengatakan, keterlibatan kader PKS daerah setempat dalam kasus narkoba jaringan internasional Aceh-Malaysia merupakan salah satu pelanggaran berat yang menyangkut etika.

"Ini kesalahan etik, biasanya dipecat. Tetapi kita serahkan ke Mahkamah Partai saja untuk keputusan resminya," ujar Nazir, Senin (27/5/2024).

Nazir mengaku mengetahui kader partainya atas nama Sofyan ditangkap polisi karena dugaan terlibat kasus narkoba jaringan internasional melalui pemberitaan media massa.

Setelah membaca berita dari media, Nazir baru meyakini Sofyan ditangkap sembari mencari tahu informasi tempat Sofyan ditahan. Dia juga tidak mengetahui kalau caleg itu sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba.

"Iya, beritanya begitu. Enggak tahu DPO itu," ujarnya.

Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari Daerah Pemilihan 2 Aceh Tamiang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.

Sofyan diringkus Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024), ketika sedang berada di toko pakaian.

Penangkapan Sofyan diduga merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 70 kilogram yang digagalkan aparat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung pada 10 Maret 2024.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu dari mobil Toyota Innova, petugas juga menangkap tiga orang pria asal Aceh yang satu orang di antaranya adalah anggota keluarga Sofyan.

 

2 dari 2 halaman

Diganti Suara Terbanyak Kedua

Sofyan telah ditetapkan sebagai DPO polisi setelah pengembangan kasus sabu-sabu di Lampung itu. Namun, belum diketahui apa peran dari Sofyan hingga diburu polisi setelah terpilih menjadi anggota DPRK.

Apabila Sofyan dipecat maka caleg PKS dari Dapil 2 Aceh Tamiang yang memperoleh suara terbanyak kedua akan naik menggantikan posisinya.

Berdasarkan data formulir model D Hasil KPU, Irma Destiani, caleg PKS nomor urut 8, memperoleh sebanyak 1.321 suara. Jumlah suara Irma berada pada posisi kedua setelah caleg nomor urut 1 Sofyan mengumpulkan sebanyak 1.851 suara.

"Caleg nomor urut 8, Irma namanya, berada di bawah Sofyan," ujar Nazir.

Video Terkini