Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar analisis terkait Evaluasi Kebijakan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).
Dalam pertemuan tersebut, salah satunya membahas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 atas perubahan kedua dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan pihaknya akan melaksanakan analisis mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami berharap melalui kegiatan ini terdapat persamaan persepsi, juga adanya arahan, saran dan masukan sehingga dapat bermanfaat untuk tata kelola yang lebih baik," harap Fajar, Senin, (27/5//2024).
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, mengingatkan jajarannya untuk menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan Permenkumham ditigkat wilayah ditemukan berbagai macam kendala.
"Jika ada yang kurang harmonis atau tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini, perlu memerlukan analisis implementasi atau evaluasi," Kunrat Kasmiri menimpali.
Hal senada dikatakan, Kepala Bidang HAM, Suherman. Ia berpadangan bahwa analisis evaluasi bertujuan untuk menilai kinerja Permenkumham di tingkat wilayah. Output analisisnya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada unit pemrakarsa kebijakan melalui BSK Hukum dan HAM.
"Harapan dari adanya Permenkumham ini apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bahan data masukan, saran dan rekomendasi nantinya akan diolah oleh Tim Evaluasi,"pungkasnya.
Â