Liputan6.com, Tasikmalaya Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengamankan MI dan Y, dua tersangka warga Jatiwaras, kabupaten Tasikmalaya, dalam dugaan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dan langka jenis kancil.
“Kita amankan Minggu (26/5/24). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (27/5/24).
Menurutnya, pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi itu, berasal dari laporan masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi, melalui media sosial Facebook (FB).
Advertisement
“Kedua TSK (tersangka) ini memperdagangkan kancil melalui akun FB tapi bukan atas nama dia,” kata dia.
Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati kedua tersangka berikut 22 ekor kancil siap edar yang disimpan dalam beberapa boks plastik. “Di dalamnya juga sudah disediakan pakan dari sayuran,” kata dia.
Dalam praktiknya, kedua orang tersangka sudah melaksanakan perdagangan ilegal satwa dilindungi itu selama sembilan bulan terakhir. Mereka, mendapatkan satwa dilindungi itu dari berburu dan membeli dari pemburu lainnya.
“Jadi dia beli kancil dari pemburu liar terus juga kadang berburu, malahan dia ini ternak kancil sampai ada anaknya,” ungkap dia.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, kedua tersangka itu mengaku mendapatkan satwa dilindungi dari wilayah pesisir Jawa Barat selatan seperti Garut dan Tasikmalaya selatan. “Ada juga dari Sukabumi,” ujar dia menambahkan.
Untuk melindungi satwa dilindungi tersebut, rencananya puluhan kancil itu akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk kepentingan observasi. “Karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut,” kata dia.
Selain kancil, kedua pelaku mengaku memperdagangkan jenis satwa dilindungi lainnya seperti kucing hutan. Akibat perbuatannya, keduanya terancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. “Keduanya diancam lima tahun penjara,” ujar dia.