Liputan6.com, Gorontalo - Bekas Bendahara Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo berinisial ZK (33), ditahan di Polres Boalemo terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa 2020.
KBO Reskrim Polres Boalemo, Iptu Frangky Palar, membenarkan hal tersebut. Ia mengungkap, ada 2 orang ditetapkan tersangka pada perkara yang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Boalemo ini.
Selain ZK, kata Iptu Frangky, mantan kepala desa Suka Mulya, yakni SP (55), juga menjadi tersangka karena diduga memiliki peran dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Benar, jadi hari ini mantan bendahara desa Suka Mulya dulu kami tahan setelah menjalani pemeriksaan di unit Tipidkor, mantan kades masih berhalangan hadir," kata Iptu Frangky, Selasa, (28/5/2024).
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Iptu Frangky, dari total dana desa dan ADD Suka Mulya 2020 sebesar Rp1,2 miliar, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp700-an juta.
"Jadi angka kerugian uang negara tersebut berdasarkan perhitungan BPK," ungkap KBO Reskrim.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, memastikan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil kembali mantan Kades Suka Mulya.
Mantan kades Suka Mulya kata dia, belum bisa menghadiri panggilan lantaran beralasan sakit. Namun, pihaknya menunggu keterangan sakit dari pihak medis.
Aiptu Sudarto mengungkap, modus yang dilakukan oleh mantan bendahara desa Suka Mulya, lanjutnya, yakni memanfaatkan dana desa untuk diinvestasikan pada salah satu situs online (Trading Forex).
"Tujuan investasi itu apabila mendapatkan keuntungan, maka dapat menutupi utang pribadi dan kegiatan desa yang telah ada pada tahun sebelumnya," terang Sudarto.
Namun pada akhirnya, spekulasi tersebut tidak berhasil. Bukannya untung kata Aiptu Sudarto, malah berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Akibatnya beberapa kegiatan di desa tidak bisa dilaksanakan, juga ada beberapa insentif di desa yang tidak terbayarkan," ujarnya.
"Jadi si bendahara ini bermain sendiri atas persetujuan dari kepala Desa Suka Mulya untuk mendapatkan keuntungan," kata Aiptu Sudarto lagi menambahkan.
"Hari ini rencananya mantan bendahara yang akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan ancaman pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipidkor, yakni maksimal 20 tahun kurungan badan," dia menandaskan.