Sukses

Awas! Penipuan Modus Dana Hibah Rumah Ibadah Atas Nama Gubernur Lampung

Sekdaprov Lampung mengimbau masyarakat untuk mewaspadai upaya penipuan mengatasnamakan Gubernur Lampung soal dana hibah rumah ibadah dan bansos.

Liputan6.com, Lampung - Kasus penipuan dengan mengatasnamakan Gubernur dan Penjabat Pemerintah Provinsi Lampung kerap terjadi beberapa waktu terakhir. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengimbau masyarakat agar tidak terpedaya dan mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama pejabat.

Fahrizal mengatakan bahwa, modus penipuan yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir itu bermodus terkait penyaluran dana hibah rumah ibadah dan bantuan sosial (Bansos).

"Modusnya, pelaku mengaku sebagai sekretaris daerah provinsi, atas perintah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menghubungi pengurus masjid dan menjanjikan akan memberi bantuan dana hibah atau bantuan sosial lainnya," kata Fahrizal, Jumat (31/5/2024).

Fahrizal menegaskan, ia maupun Gubernur Lampung tidak pernah menjanjikan atau berkomunikasi dengan siapapun terkait penyaluran dana hibah pemprov secara langsung tanpa mekanisme yang telah ditentukan.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak percaya dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Sekdaprov Lampung, Yulia Mega Ria menjelaskan bahwa pemprov mempunyai prosedur tersendiri ihwal pemberian dan penyaluran dana hibah.

"Mekanisme tersebut salah satunya yaitu melalui proposal bantuan hibah yang dikirim kepada Gubernur Lampung cq atau diteruskan kepada Karo Kesra, satu tahun sebelumnya," jelas dia.

Kemudian, setelah proposal diverifikasi Biro Kesra Sekdaprov Lampung, maka proses selanjutnya adalah memproses proposal pencairan. 

"Terkait transfer dana, hanya akan dilakukan langsung ke rekening Bank Lampung atas nama Rumah Ibadah," sebutnya.