Liputan6.com, Medan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Andriyansyah menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32).
Azlansyah Hasibuan merupakan terdakwa pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg). Vonis dibacakan majelis hakim dalam persidangan di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.
Advertisement
Baca Juga
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Azlansyah Hasibuan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Pada persidangan yang digelar terpisah, hukuman pidana dan denda yang sama juga diberikan kepada rekan Azlansyah, terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (29), warga sipil yang didakwa turut serta berperan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Tanggapan JPU
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak. Sementara terdakwa Azlansyah Hasibuan menyatakan terima atas putusan yang diberikan majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Gomgom Halomoan Simbolon. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.
Advertisement
Terjaring OTT Tim Saber Pungli
Seorang oknum Komisioner Bawaslu Kota Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, oknum Komisioner Bawaslu Medan tersebut terjaring OTT pada Selasa, 14 November 2023, malam, di salah satu hotel di Kota Medan.
OTT dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut, Kombes Pol Wahyu Kuncoro. Oknum Komisioner Bawaslu Medan yang terjaring OTT berinisial AH (32).
"AH diketahui anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas," kata Hadi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 15 November 2023.
Selain AH, turut ditangkap 2 orang warga sipil berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan.
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," Hadi menerangkan.
Diungkapkan Hadi, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
Dibenarkan Bawaslu Medan
Sebelumnya dikabarkan Polda Sumut melakukan OTT terhadap seorang Komisioner Bawaslu Medan berinsial AH. Informasi mengenai oknum Komisioner Bawaslu Medan terjaring OTT dibenarkan Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis.
"Informasinya, emang begitu (AH diamankan Polda Sumut)," ungkap Aswin.
Dikabarkan, AH terjaring OTT Tim Saber Pungli di Hotel JW Marriott, Medan, Selasa, 14 November 2023, malam.
"Informasinya gitu (ditangkap di Hotel JW Marriott)," Aswin menuturkan.
Advertisement