Liputan6.com, Minahasa - Bhayangkara pembina Desa (Bhabinkamtibmas) Desa Kalasey 1, Kalasey 2, Tateli 1, dan Tateli 2, Kabupaten Minahasa, Aipda Vengky Songke mengamankan pelaku penikaman yang telah buron selama kurang lebih 3 bulan.
Pelaku berinisial RL (18), seorang siswa yang berdomisili di Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut, pada Jumat (31/5/2024), pukul 14.30 Wita.
Kronologi penangkapan bermula pada pukul 13.00 Wita saat Aipda Vengky Songke melaksanakan kegiatan sambang door to door di rumah-rumah warga Desa Tateli Dua, Lingkungan II.
Advertisement
Setelah selesai melaksanakan tugas tersebut, Aipda Vengky berencana untuk mengunjungi rumah Kepala Lingkungan III, Nova Lambaiang.
Dalam perjalanan, Bhabinkamtibmas melihat RL, pelaku penikaman, sedang berdiri di pinggir jalan sambil bercakap-cakap dengan teman-temannya.
Tanpa menunda waktu, Aipda Vengky langsung mendekati RL dan berhasil mengamankannya dengan melakukan penguncian tangan serta memborgol pelaku. Setelah itu, Aipda Vengky segera menghubungi Resmob Polresta Manado yang diwakili oleh Aiptu Eko, untuk melaporkan bahwa pelaku penikaman RL telah diamankan di Desa Tateli 2.
Sekitar satu jam kemudian, tim Resmob Polresta Manado tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjemput RL. Proses penyerahan pelaku kepada tim Resmob Polresta Manado berlangsung aman dan lancar.
Kini, pelaku penikaman RL berada di bawah pengawasan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Baca Juga