Sukses

Pabrik Oli Sepeda Motor Palsu Digerebek Polda Banten, Ribuan Oli Palsu Disita

Ribuan oli palsu dengan merk Yamalube, Federal Ultratec, MPX1, MPX2 dan SPX2, disita Polda Banten, usai menggrebek dua ruko yang dijadikan lokasi home industri.

Liputan6.com, Serang Ribuan oli palsu dengan merk Yamalube, Federal Ultratec, MPX1, MPX2 dan SPX2, disita Polda Banten, usai menggerebek dua ruko yang dijadikan lokasi home industry. Penggrebekkan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024. Hasilnya, oli palsu untuk sepeda motor itu telah beredar ke Kalimantan, Jakarta dan Banten, selama mereka berproduksi.

"Mereka sudah memproduksi sejak 2023, mereka ada rekan kerja, otodidak, sempat berhenti sebentar di akhir 2023, kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini," ujar Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, di kantornya, Senin (3/6/2024).

Di lokasi penggerebekan pertama berada di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti oli MPX berjumlah 480 botol dan Federal ultratec total 1.440 botol. Sementara itu di lokasi kedua, Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong berbagai merek. Polisi telah menetapkan dia tersangka, sedangkan 10 pekerjanya, kini berstatus saksi.

"Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan," terangnya.

2 dari 2 halaman

Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Setiap harinya, kedua ruko yang dijadikan home industri oli palsu itu mampu memproduksi sekitar 2.400 botol yang dijual dengan harga Rp24 ribu per botolnya. Penghasilan kotor mereka mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Para pelaku, HB dan HW, dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kemudian kedua, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya.Â