Liputan6.com, Sukabumi - Pelarian S (24) pelaku pembacokan terhadap seorang pedagang sayur Puloh (56), berakhir dihadiahi timah panas oleh polisi. Tersangka melarikan diri sejak kejadian pada Juli 2023 lalu.
Sebelumnya, insiden tewas dibacok itu terjadi di Jalan Suryakencana Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada 15 Juli 2023 dini hari. Kejadian itu bermula saat dua pelaku inisial A (25) dan S (24) terlibat cekcok dengan korban, setelah kendaraan keduanya bersenggolan akibat menghindari jalan berlubang.
Saat itu Puloh bersama anaknya Solahudin (34) dalam perjalanan menuju Pasar Cisaat untuk berdagang sayuran. Sesampai di tempat kejadian, pelaku yang tersulut emosi melakukan kekerasan dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban tewas karena luka bacok, sementara anaknya mengalami luka sabetan di tangan kiri.
Advertisement
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka A telah diamankan pada 24 Juli 2023, dan sedang menjalani hukuman setelah divonis hukuman 8 tahun penjara.
“Pada saat terjadi senggolan, kemudian terjadi cekcok dan korban meminta maaf kepada pelaku. Namun pelaku dalam kondisi emosi malah mengeluarkan senjata tajam kemudian melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/5/2024).
Adapun tersangka S sebagai pelaku utama dalam kasus pembacokan tersebut, dinyatakan buron hingga akhirnya ditangkap pada 2 Juni 2024 di wilayah Tanah Abang, Jakarta Barat.
“Kemudian kita tidak putus asa untuk mengejar pelaku utama walaupun pelaku yang terdahulu sebagai joki itu sudah putusan vonis 8 tahun kita dari Polres Sukabumi Kota terus melakukan penyelidikan pengejaran kepada pelaku,” terang dia.
“Kemudian pada saat kita melakukan pengamanan yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota kita yang di lapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” sambung dia.
Tersangka Merupakan Anggota Geng Motor
Ari mengatakan, tersangka S juga merupakan residivis dalam dua kasus berbeda yakni pidana kasus curas pada tahun 2019 dan terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada 2022.
“Waktu itu memang yang bersangkutan mabuk waktu itu saya juga sempat cek TKP bahwa memang tempatnya itu sebenarnya terang, warga masyarakat melihat juga cuma takut karena pelaku ini menggunakan senjata padahal korban waktu itu sudah meminta maaf,” ujarnya.
Lebih lanjut, kepada polisi S mengaku kesal karena korban terus meminta ganti rugi akibat kejadian itu. Saat ditanya mengenai statusnya dalam anggota geng motor, tersangka juga membenarkan kabar tersebut.
“Ngomong mulu, debat , ngomong suruh ganti dagangannya sama motornya (diminta ganti rugi oleh korban). Anaknya yang minta maaf yang marah-marah juga bapaknya. Ya, Jadi anggota (geng motor) dari tahun 2018,” ucap tersangka S sambil menundukan kepala, terlihat tato bertuliskan GBR (Grab on Road) di kaki kanannya yang diketahui merupakan nama salah satu geng motor di Sukabumi.
Pelaku terancam dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Pidana Penjara 10 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 12 Tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 7 Tahun.
Advertisement