Liputan6.com, Jakarta Buntut dari 24 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji menjadi sorotan publik. Dari total tersebut, sebanyak 22 orang merupakan jemaah yang mengaku menjadi korban, sementara 2 lainnya ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan koordinator.
Pengamat haji dan umroh, Iqbal Alan Abdullah menilai, kejadian tersebut harus jadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Tolong jangan salahkan jemaah, justru mereka ini pihak yang dirugikan baik materiil maupun ibadahnya jadi terkendala,"ucap Iqbal, Senin (3/6/2024).
Advertisement
Baca Juga
Iqbal mengingatkan, para jemaah haji yang hendak melakukan ibadah haji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dengan menggunakan visa haji bukan yang lain. Sebab, kerajaan Arab Saudi sendiri telah memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.
“Sekali lagi kepada calon jemaah, tolong dipastikan sebelum berangkat bahwa visanya adalah visa haji,"ungkap pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh.
Iqbal juga meminta instansi terkait, baik dari Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, hingga maskapai penerbangan untuk dapat bersinergi melakukan pengawasan. Sehingga, dapat dilakukan pembenahan terhadap penyelenggara agar tidak merugikan masyarakat.
"Jadi maksudnya, travelnya yang sudah bermasalah harus ditindak tegas tetapi ada pintu berikutnya yang mengawasi. Jangan dikasih lolos," tambah Iqbal.
Simak Video Pilihan Ini:
Kemenang Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Iming-iming
Hal senada dikatakan, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid. Ia mengingatkan para jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa ziarah atau non-haji.
Ia juga menghimbau, bagi jemaah yang saat ini berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Pihak Arab Saudi telah menegaskan, bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
"Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H,” pesan Subhan.
Sekedar informasi, sebelumnya diberitakan 24 WNI ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah pada 28 Mei 2024 lalu. Mereka ditangkap saat miqat di Bir Ali karena tak mengantongi visa haji. Namun, sebanyak 22 jemaah akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dan dipulangkan ke Indonesia.
Sementara 2 orang lainnya yang bertindak sebagai koordinator, kemudian diproses hukum dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi dengan hukuman denda 50 ribu riyal atau setara Rp 216 juta dan kurungan 6 bulan penjara serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Advertisement