Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial video seorang warga Bali yang menyebutkan ada dua tempat pengoplos gas LPG yang menjadi penyebab kelangkaan gas LPG di Pulau Bali belakangan ini.
"Semeton, ni saya ngomong ya, nanti tolong bisa dishare video ini. Gas langka itu karena dioplos, ada dua tempa pengoplos terbesar, itu ada di Kecamatan Mengui, kalau petugas dari polda sampai polres sampai polsek, sampai babinkamtibnas, ga tahu itu lucu, saya perlu tunjukan, saya antar itu polisi, suruh datang itu polisinya ke rumah saya, saya antar itu polisinya. Sekian terima kasih, saya Wayan Setiawan, bertanggung jawab dengan omongan saya, silahkan share, gapapa," kata seseorang yang mengaku bernama Wayan Setiawan itu.
Terkait video tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Aviatus Panjaitan saat dihubungi tim Regional Liputan6.com, Selasa (4/6/2024) mengatakan, sebagai masyarakat yang baik dan tahu aturan hukum, sebaiknya jika masyarakat mengetahui dan terlebih lagi bisa menyertai bukti terkait penyalahgunaan tersebut, sebaiknya melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Advertisement
"Tapi kami tetap terimakasih atas informasi yang bersangkutan, dan pasti akan kita tindaklanjuti dengan maksimal," kata Jansen.
Jansen juga menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) Denpasar untuk membahas isu dugaan kelangkaan gas LPG 3 Kg di wilayah Bali tersebut. Dari hasil pertemuan itu didapat beberapa faktor yang menyebabkan gas sempat menjadi langka.
Pertama, dugaan kelangkaan terjadi pada akhir Mei 2024 disebabkan adanya dua kali long weekend dan konfrensi WWF di Bali, mengingat Bali merupakan tujuan wisata.
Faktor Lainnya
Faktor kedua adalah, mulai diberlakukannya peraturan menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 Kg, yang mana konsumen pengguna LPG 3 kg diwajibkan untuk menginput KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan dipangkalan untuk membeli LPG 3 Kg.
"Untuk saat ini pendistribusian gas LPG 3 kg tidak ada hambatan, kelangkaan hanya ada di tingkat pengecer, mengingat diberlakukannya aturan KTP titik serah terakhir gas LPG 3 kg adalah di pangkalan, diharapkan masyarakat pengguna gas LPG 3 kg untuk langsung melakukan pembelian di pangkalan terdekat," katanya.
Faktor lainnya adalah kuota gas Provinsi Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas dikurangi sebesar 9 persen.
Advertisement