Liputan6.com, Sikka - Tiga nelayan asal Kabupaten Sikka, NTT dan Selayar, Sulawesi Selatan diamankan polisi dari Polres Rote Ndao karena hendak menyelundupkan dua warga negara (WNA) China ke Australia Minggu (26/5/2024).
Mereka ditangkap saat kapal yang mereka awaki membawa dua orang warga negara asing (WNA) China di titik koordinat -10.940279,122.946814 perairan sebelah selatan Pulau Landu, Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Ketiga ABK yang diamankan masing-masing Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) yang merupakan nelayan asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT dan Kamaludin (38), warga asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Advertisement
Tiga ABK dan dua WNA asal China sebelumnya sudah masuk ke wilayah Australia pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 11.00 Wita, kurang lebih 17 mill kapal akan tiba di Pulau Darwin, Australia.
Baca Juga
Saat itu mereka dihadang satu unit kapal Angkatan Laut Australia dan petugas Angkatan Laut Australia menginterogasi karena mereka masuk dalam wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.
Satu pekan kemudian pada pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, petugas Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber warna putih les biru dan hitam bernama Vidu kepada saudara Abdul, Kamaludin, Irwan dan dua WNA asal China.
Mereka juga dilengkapi dengan satu buah GPS Garmin Etrex 10 warna hitam kuning dengan koordinat yang telah ditentukan yaitu Pulau Rote. Petugas Angkatan Laut Australia mengawal sampai batas perairan Australia-Indonesia.
Abdul Gani Wora cs bersama dua orang WNA asal China melanjutkan pelayaran kembali ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.
Saat itulah mereka diamankan oleh pihak kepolisian Polres Rote Ndao dipimpin Kapolres Rote Ndao sekira pukul 15.00 Wita di perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyebutkan kalau kasus ini sudah ditangani Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor LP/A/3/V/2024/ SPKT SatReskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 26 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia WNA asal China.
Kapolres menyebutkan kalau ia mendapat informasi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 10.00 wita terkait sebuah kapal yang diduga diduga mengangkut WNA berada di perairan selatan Pulau Rote. Kapolres Rote Ndao bersama anggota dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao dan Unit POA Sat Intelkam langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di perairan selatan Pulau Rote.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Kapolres Rote Ndao bersama tim berhasil menemukan satu unit kapal yang mengangkut 3 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama 2 orang WNA asal China tepatnya di perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan langsung dilakukan upaya penangkapan.
Setelah dilakukan penangkapan, para ABK bersama WNA tersebut dibawa ke daratan pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, kabupaten Rote Ndao.
"Kapal tersebut saat ini tengah diamankan di Perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote barat Daya, Kabupaten Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Hasil Pemeriksaan
Ia menyebutkan sesuai hasil pemeriksaan terhadap tiga orang ABK terungkap jika Abdul Gani Wora ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama BP untuk mengantar kapal ke Maluku untuk mengangkut ikan dengan bayaran yang telah diterima sebesar Rp. 2.500.000. BP kemudian meminta Abdul menawarkan pekerjaan tersebut kepada Kamaludin dan Irwan dengan bayaran yang sama dan telah diterima.
"Jika pekerjaan tersebut berhasil, masing-masing akan mendapatkan tambahan upah sebesar Rp.2.500.000," ujar Kapolres.
Pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 07.00 Wita, Abdul, Kamaludin dan Irwan berangkat dari Pelabuhan Mole (Sikka) menggunakan kapal kayu warna putih 'Anarsi Club' yang telah disediakan oleh BP menuju ke Pulau Moa (Maluku Barat Daya).
Abdul juga saat diperiksa polisi mengaku kalau pada Rabu (15/5/2024) petang, BP datang dengan mobil Hilux warna kuning di pelabuhan Moa tempat kapal berlabuh.Saat itu BP membawa 2 orang WNA asal Asal China.
Abdul pun merasa ditipu oleh BP karena awalnya menyampaikan akan mengangkut ikan. Karena merasa ditipu, Abdul menghubungi BP, tetapi BP menjanjikan akan diberikan upah tambahan masing-masing Rp. 20.000.000 setelah kembali.
Sekitar pukul 17.30 Wita, kapal pun berangkat menuju Australia dengan maps/koordinat yang di kirim oleh BP.
Pada Jumat (17/5/2024) sekira jam 11.00 Wita, kapal yang ditumpangi Abdul dengan membawa dua WNA asal China ditangkap Angkatan Laut Australia karena tidak ada dokumen hingga dikawal kembali ke perairan Rote Ndao.
Kapolres menyebut kalau ketiga ABK ini membantu menyelundupkan dua orang WNA asal China menggunakan 1 unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Ketiga ABK menyelundupkan manusia untuk mendapat keuntungan. Sedangkan 2 WNA asal China hendak mencari pekerjaan di Australia," ujar Kapolres.
Para pelaku dijerat pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Advertisement