Sukses

Kasus Mbah Darmi Ganggu Rasa Keadilan, Warga Geruduk Kejaksaan hingga Polres Tuban

Mbah Darmi wanita tua renta tak mengerti hukum dituntut jaksa 3 bulan penjara hanya karena memukul tangan keponakannya sendiri. Bagaimana duduk perkara sebenarnya?

Liputan6.com, Tuban - Puluhan warga yang mengatasnamakan masyarakat pencari keadilan mengeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri hingga Mapolres Tuban, Selasa (4/6/2024). Pasalnya, massa aksi yang berasal dari unsur mahasiswa dan masyarakat ini mencium ketidakberesan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus Mbah Darmi (53), warga asal Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Mbah Darmi yang tak mengerti hukum itu dituntut jaksa dengan hukuman pidana 3 bulan penjara karena memukul tangan keponakannya sendiri dengan sapu kayu yang mengakibatkan luka ringan. Pemukulan secara spontan itu dilakukan lantaran untuk membela diri setelah terdakwa didorong sampai jatuh oleh korban di rumah Mbah Darmi.

"Hati nurani jaksa sudah mati, perkara ringan Mbah Darmi sampai dituntut hukuman 3 bulan penjara," kata Moh Arif Saifudin, Koordinator Aksi di depan kantor Kejari di jalan RA Kartini Tuban.

Massa aksi juga membentangkan poster yang bertuliskan mosi tidak percaya aparat penegak hukum, save ibu Darmi jangan matikan keadilan, dan evaluasi kinerja Polres, dan lainnya. Mereka pun menilai belum ada unsur keadilan yang didapat oleh Mbah Darmi.

"Kejaksaan Negeri Tuban kita nilai belum bisa memberikan unsur keadilan terhadap terdakwa mbah Darmi karena dia sudah tua, dan punya tanggung jawab untuk merawat suaminya yang tengah sakit, tapi dituntut 3 bulan penjara," tambah Arif panggilan akrab koordinasi aksi.

Ia menilai pasal 351 KUHP yang disangkakan jaksa terhadap terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terjadi baik di lapangan maupun proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. Ia mencontohkan, di dalam surat tuntutan jaksa muncul total kerugian yang dialami saksi Jauhar Ali Firdaus ditaksir senilai 8.700.000.

"Saksi itu bukan warga kita, tidak ada warga kita bernama Jauhar Ali Firdaus, dan di persidangan juga tidak pernah ada. Tapi di dalam surat tuntutan muncul kerugian," tegas Arif.

Belum lagi, ia menyebut hasil kesimpulan visum ditulis jaksa berupa luka akibat benturan benda tajam dan tumpul. Faktanya, barang bukti di dalam persidangan berupa sebuah sapu kayu warna hitam.

"Jaksa ini mengada-ngada. Terlalu dipaksakan. Kita minta jaksa yang menangani perkara ini diusut tuntas," tambah mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tuban itu.

Pihak Kejaksaan Negeri Tuban menepis jika perkara terhadap Mbah Darmi ini ada kejanggalan dalam proses tuntutannya. Sebab, pihaknya mengklaim apa yang dilakukan jaksa sudah sesuai dan profesional.

"Yang jelas jaksa penuntut umum sudah profesional melaksanakan tugasnya sebagai penuntut umum. Menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma.

Menurutnya, jaksa dalam melakukan tuntutan terhadap terdakwa selalu memperhatikan rasa keadilan.

"Kita dalam setiap tuntutan itu mempertimbangkan rasa keadilan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengganggu Rasa Keadilan

Usai melakukan orasi, massa aksi bergeser ke kantor Pengadilan Negara (PN) Tuban untuk meminta majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap mbak Darmi lantaran tidak bersalah. Kendati demikian, majelis hakim tetap memvonis terdakwa bersalah dengan hukuman 1,5 bulan penjara.

"Majelis hakim menjatuhkan putusan selama satu bulan 15 hari," ungkap juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar.

Menurutnya, yang jelas majelis hakim tadi sudah mempertimbangkan yuridis dan rasa keadilan dalam masyarakat. Bahwa terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang merawat keluarganya yang sedang sakit.

"Sehingga, majelis hakim menilai yang adil dan tepat adalah selama 1 bulan 15 hari. Tuntutannya 3 bulan, putusannya lebih ringan dari pada yang dituntut oleh penuntut umum," tegas Rizki Yanuar.

Lebih lanjut, setelah putusan itu terdakwa masih melakukan pikir-pikir dan massa aksi kembali menyampaikan aspirasinya di depan kantor Mapolres Tuban. Dimana, salah satu tuntutan massa aksi yakni meminta Kapolres Tuban untuk memberikan sanksi bagi anggota kepolisian yang ketahuan memainkan hukum yang berimbas kerugian terhadap masyarakat.

"Tuntutan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Kabagops Polres Tuban, Kompol Sugimat dihadapan massa aksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini