Liputan6.com, Medan Kodam I Bukit Barisan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap penyelundupan belasan motor gede (moge) asal Thailand.
Selain moge, juga disita puluhan kotak sparepart, puluhan Ayam Bangkok, obat-obatan ayam, 2 ekor Anjing Pitbull, dan 3 karung ballpress. Kesemuanya ditaksir merugikan negara sebesar Rp 20 miliar lebih.
Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, menyampaikan hal itu didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa, 4 Juni 2024.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Pangdam, terbongkarnya kasus penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Deninteldam I/BB pada 20 Mei 2024.
"Awalnya tim mengira narkoba yang diselundupkan. Namun setelah dilakukan pengamanan, tternyata belasan moge, sparepart, obat-obatan, hewan ternak, dan ballpress," ungkapnya.
Berbagai Jenis Moge
Diterangkan Pangdam, dari 2 unit truk yang diamankan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Tanjung Pura, Langkat, Sumut, disita 10 moge berbagai jenis.
Moge-moge tersebut mereknya bervariasi, yaitu Kawasaki Ninja, Honda Trail 250 cc, Harley Davidson 2 unit, Kawasaki, Honda Afrika WIN 1.100 cc, Honda SP PRO 150 cc, BMW F 850 cc, Harley Davidson SPI 1200 Low, dan Triumph Bonaville 1.200 HT.
Kemudian, 3 Vespa, 31 kotak sparepart, 5 kotak obat-obatan ayam, 2 Anjing Pitbull, 3 karung ballpress, dan 53 kotak berisikan 63 ekor Ayam Bangkok.
"Setelah dilakukan pendataan, anggota kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut serta Kepabeanan dan Karantina untuk penyidikan dan pengembangan kasus," jelas Mayjen Hasan.
Advertisement
Lakukan Pengembangan
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, setelah Tim Ditkrimsus melakukan pengembangan, kembali ditemukan 4 unit moge dan 10 kotak sparepart di pergudangan di kawasan Kualanamu, Deli Serdang. 4 moge dan sparepart ini lebih dulu diselundupkan.
"Jadi ada tambahan empat moge lagi, sehingga totalnya 14 unit yang kesemuanya tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujarnya.
Selain telah melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor, juga ditangkap 5 orang tersangka. Masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS.
"Masih ada dua lagi tersangka. Yakni SB dan HN. Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diproses hukum," jelas Irjen Agung.
Ancaman Hukuman
Terhadap para tersangka yang sudah ditangkap, Polda Sumut menjerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," Irjen Agung menandaskan.
Advertisement