Sukses

Pemprov Jabar Tuai Kritikan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Persoalan lingkungan di Jabar antara lain adalah maraknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Kawasan Bandung Selatan (KBS).

Liputan6.com, Bandung - Puluhan orang dari kalangan mahasiswa, aktivis lingkungan, dan kelompok lainnya menggelar aksi peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kota Bandung, Rabu, 5 Juni 2024. Mereka menyampaikan 12 tuntutan tentang lingkungan hidup kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mereka melakukan longmarch dari Taman Cikapayang, Dago, menuju Gedung Sate di Jalan Diponegoro. Massa diketahui terhimpun dalam Aliansi Orang Muda Bergerak (Ombak) Jawa Barat.

Beberapa organisasi dalam aliansi itu di antaranya adalah , Sahabat WALHI (SAWA), FK3I Jawa Barat, PPM Nusantara, BEM Kema UNPAD, Mapala Bandung Raya, LBH Bandung, Lion Indonesia, PSDK Das Ciatrum, Lintas Peradaban UIN, Forum Akar, Forum Komunikasi Gunung Geulis, Bale Rancage. Hedjo Institut, Forum Pemuda Peduli Karst Citatah (FP2KC), Perkumpulan Yayasan Inisiatif.

Koordinator Aksi, perwakilan Departemen Lingkungan Hidup BEM Kema Unpad, Hegel Emre menegaskan, aksi itu menyuarakan sejumlah kritikan dan tuntutan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Jadi kita titik beratnya ada di Zero Tolerance Policy, bagaimana agar pemerintah tidak ada lagi celah, ibaratnya tidak lagi memberikan jalan kepada investor yang ada di Jawa Barat. Kami menegaskan hal itu agar pemerintah Jabar terus bisa melestarikan lingkungan yang ada di Jawa Barat," kata Emre.

Persoalan lingkungan di Jabar antara lain adalah maraknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Kawasan Bandung Selatan (KBS). Kebijakan pembangunan di dua kawasan itu dinilai serampangan tanpa memperhatikan dampak ekologis di kawasan tersebut.

"Beberapa kasus ada di KBU dan KBS, yang mana di sana kan ada fungsi ekologi dan juga kawasan lindung yang seharusnya tidak boleh ada pembangunan selain untuk fungsi pelestarian di sana," ujarnya.

"Sementara kami melihat di sana masih banyak izin yang diberikan oleh pemerintah untuk pembangunan tanpa mempertimbangkan dampak ke lingkungannya," sambungnya.

Dalam aksi tersebut, mereka turut menyorot soal sistem pengelolaan limbah yang tidak optimal oleh pemangku kebijakan wilayah.

"Ini seperti lagu lama menurut kami, mereka (pemerintah) tahu bahwa masih ada limbah yang dibuang ke sungai, tapi sejauh ini kita tidak lihat sanksinya seperti apa bagi pelaku," sebutnya. "Untuk itu kami dorong Zero Tolerance Policy ini supaya tidak ada lagi toleransi kepada pelanggar atau kejahatan yang ada dan berdampak kepada lingkungan," imbuhnya.

 

12 Tuntutan

Adapun 12 tuntutan yang disampaikan Aliansi Orang Muda Bergerak (OMBAK) Jawa Barat adalah sebagai berikut:

1. Zero Tolerance Policy. Segara jalankan penegakan hukum dan sanksi tegas kepada pelaku perusak lingkungan tanpa pandang bulu.

2. Segara jalankan transisi energi yang adil dan berkelanjutan, bukan transisi yang masih dianggap politis serta masih melenggangkan pelaku bisnis sehingga arah kebijakannya hanya terkesan akal-akalan dan hanya sekedar menjadi solusi palsu.

3. Segera maksimalkan program Citarum Harum yang hanya tersisa 10 bulan, prioritaskan kegiatan yang menyasar akar masalah salah satunya (Lahan Kritis, Penegakan Hukum, masalah Sampah, Pencemaran Limbah Industri, Limbah Ternak dan Penataan Ruang Wilayah yang buruk).

4. Mendesak segera Pemprov Jabar agar membuat Perda KBU dan Perda KBS mengingat kerusakan tidak dapat terhindarkan dan perlu di ingat dua kawasan tersebut sebagai penyangga terakhir bagi keselematan hidup hajat orang banyak.

5. Miminta pertanggung jawaban program JRCP yang telah di rilis oleh Ridwan Kamil, hal ini begitu penting mengingat dari kegiatan tersebut tidak lepas dari rencana anggaran APBD Provinsi yang wajib di sampaikan kepada publik secara aquntable dan transparan.

 

6. Segera lakukan Restorasi segera lahan kritis di Jawa Barat dan pelarangan total pada alih fungsi lahan di Kawasan Lindung.

7. Segera lakukan Reformasi perizinan dan pengawasan lingkungan secara akuntable dan transparan.

8. Jalankan dengan nyata sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui pembentukan kebijakan dan peraturan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

9. Jalankan ruang-ruang partisipatif dalam bentuk pelibatan masyarakat terhadap upaya penanganan masalah lingkungan di Jawa Barat.

10. Berikan penghargaan secara nyata kepada komunitas dan berikan fasilitas serta edukasi pengelolaan sampah dan limbah kepada masyarakat secara nyata.

11. Mendorong Pemprov Jabar untuk proaktif menolak Penurunan Status (down grade) Kawasan Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di KPHK Guntur Kamojang Papandayan, karena kontra produktif dengan upaya pemulihan kawasan dengan PERPRES 15 tahun 2018 tentang Citarum Harum.

12. Mendorong Pemprov Jabar untuk menyetujui perluasan kawasan konservasi dengan merealisasikan hadirnya Taman Nasional Cikurai, Taman Nasional Malabar dan Tahura Gunung Wayang. Sehingga upaya penyelamatan kawasan konservasi menjadi lebih diutamakan daripada pemanfaatan secara ekonomi.