Sukses

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan Ketentuan

RUU KIA saat ini telah resmi disahkan dan para ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan ketentuan tertentu.

Liputan6.com, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.

Melalui pengesahan RUU KIA para ibu yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan. Seperti tertera dalam Ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

Kemudian juga tertera para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan sekitar 6 bulan namun dengan ketentuan ibu tersebut mendapatkan kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus tersebut terdiri dari dua kondisi yang pertama adalah ibu yang mengalami gangguan kesehatan dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kemudian yang kedua adalah ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Diketahui landasan hukum untuk cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu yang bekerja telah dinantikan sejak lama. Beberapa negara juga telah menerapkan kebijakan tersebut dengan tujuan mensejahterakan batin bagi ibu dan anak.

Melalui UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja mendapatkan cuti selama 6 bulan serta tetap mendapatkan gaji. Jaminan terkait mendapatkan gaji bagi ibu yang melahirkan tertera dalam Pasal 5 ayat (2).

Dijelaskan dalam pasalnya terdapat tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan yaitu:

a. Secara penuh untuk 3 bulan pertama.

b. Secara penuh untuk bulan keempat.

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.