Liputan6.com, Lampung - Berkas perkara dan barang bukti kasus tindak pidana undang-undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik enam tersangka joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kejaksaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Kamis (6/6/2024).
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II itu dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Baca Juga
Cegah Wisatawan Kena Pungli Joki Rp850 Ribu, Traveler Bagikan 7 Jalur Alternatif ke Puncak Bogor
Meresahkan Wisatawan, Belasan Joki hingga Pak Ogah di Jalur Alternatif Puncak Diciduk Petugas
Viral Pungli Joki Pemandu Jalur Alternatif Puncak Bogor Rp850 Ribu, Apakah Permintaan Maaf Pelaku Cukup Loloskan dari Jerat Hukum?
"Polda Lampung akan melaksanakan kegiatan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dugaan tindak pidana ITE dalam hal yang diistilahkan perjokian dan beberapa barang bukti yang telah kami sita ke Kejati Lampung. Jadi ada enam tersangka yang melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi CPNS pada kejaksaan," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Keenam tersangka itu adalah, IG, RA, BO, KYP, RDS dan ABN. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung karena terlibat dalam tindak pidana UU ITE perjokian calon CPNS kejaksaan pada November 2023 lalu.
"Dari keenam orang ini memiliki peran yng berbeda-beda dalam kasus tindak pidana ITE tersebut. Ada orang yang bertindak sebagai koordinatornya, artinya yang merekrut penjoki ini, ada orang-orang yang kemudian bertugas membuat KTP palsu, ada orang-orang yang bertugas membuat identitas yang mengikuti seleksi palsu, ada orang-orang yang bertindak sebagai peserta seleksi," ungkap Donny.
Donny menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka itu dengan cara menjanjikan kepada beberapa orang yang ingin menjadi PNS pada kejaksaan untuk dapat membantu meluluskan sebagai peserta seleksi CPNS pada tahun 2023.
"Kemudian para tersangka ini pun membuat KTP palsu. Kemudian mereka juga membuat akun SSCASN atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara atas nama orang lain yang mereka wakili untuk mengikuti seleksinya. Setelah itu tersangka pada akhirnya hadir di lokasi seleksi untuk menggantikan peran daripada orang-orang yang mereka tawarkan untuk lolos sebagai CPNS," bebernya.
Namun, pada praktiknya kegiatan para tersangka ini berhasil diungkap polisi dan kemudian dilakukan penyidikan sampai dengan saat ini.
"Sementara di kepolisian untuk praktik perjokian ini telah selesai, dengan penetapan enam orang tersangka ini saja. Mereka semuanya adalah sindikat joki seleksi CPNS kejaksaan yang berlangsung pada 2023 lalu," pungkasnya.