Sukses

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

Keputusan PSU di Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo karena terdapat beberapa kekeliruan. Di antaranya 4 partai yang tidak memenuhi 30 persen perempuan dalam pencalonan.

Liputan6.com, Gorontalo - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo di dapil VI Boalemo-Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dibacakan, Kamis 6 Juni 2024.

Keputusan PSU di Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo karena terdapat beberapa kekeliruan. Di antaranya 4 partai yang tidak memenuhi 30 persen perempuan dalam pencalonan.

Partai tersebut di antaranya, Nasdem, PKB, Gerindra dan Demokrat. Persoalan tersebut diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.

Dalam putusan itu, memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.

"Untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu,” kata pimpinan sidang Suhartoyo.

Selain itu, memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon.

Sehingga, memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut.

"Paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo membacakan putusan MK.

Komentar KPU Boalemo

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato siap untuk menggelar kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Divisi Hukum, Iwan Dolongseda, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menggelar kembali pelaksanaan PSU di Kabupaten Pohuwato.

"Tentunya kami dari KPU Pohuwato siap untuk menjalankan perintah MK, karena keputusannya itu kan final dan mengingat," kata Iwan Dalongseda, Kamis (6/6/2024).

Namun kata Iwan, untuk waktu pelaksanaan PSU tersebut belum bisa kita tentukan. Sebab, pihaknya masih akan menunggu surat edaran dari KPU Provinsi Gorontalo.

"Insya Allah dalam waktu 1-2 hari ini kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan PSU tersebut," ia menandaskan.

Video Terkini