Sukses

Kronologi Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Berikut Motif di Baliknya

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus seorang polwan yang membakar suaminya sendiri di Mojokerto. Berikut ini kronologi dan motif peristiwa naas tersebut.

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Pasalnya, FN ditangkap setelah membakar suaminya sendiri yang juga polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto pada Minggu (9/6/2024) mengutip dari Antara.

Pihaknya juga menuturkan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan penyidik. Namun, secara psikologis kondisi tersangka masih dalam keadaan terguncang dan mengalami trauma mendalam.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.

Dirmanto juga menuturkan dari hasil gelar sementara pasal yang disangkakan kepada Briptu FN saat ini menerapkan pasal dari Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Sebagai informasi tersangka Briptu FN merupakan seorang polisi yang berdinas di Polres Mojokerto Kota. Suami Bripka FN yaitu Briptu RWD juga bekerja sebagai polisi.

Pasangan suami istri tersebut tinggal di rumah yang ada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Kejadiannya terjadi pada Sabtu (8/6/2024) setelah keduanya mengalami konflik rumah tangga.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Korban mengalami luka bakar 96 persen dan nyawanya tidak berhasil tertolong. RWD dinyatakan meninggal pada Minggu (9/6/2024) siang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Polwan Bakar Suami

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa insiden terjadi setelah korban pulang dari kantor. Korban kemudian terlibat cekcok bersama pelaku yang merupakan istrinya di rumah.

Diketahui pelaku menyiramkan bensin pada muka dan badan korban dan tidak jauh dari posisi korban terdapat sumber api yang terpercik dan membuat tubuh korban terbakar karena bensin yang berada di tubuhnya.

“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. Tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” ucapnya.

Setelah api yang membakar tubuh korban berhasil dipadamkan pelaku juga turut berupaya menolong korban dengan membawa ke rumah sakit dengan bantuan dari beberapa tetangga. Sampai di rumah sakit FN juga meminta maaf kepada suaminya atas tindakannya tersebut.

“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sesampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujarnya mengutip dari Antara.

3 dari 3 halaman

Motif Diduga karena Suami Menghabiskan Uang untuk Judi Online

Berdasarkan informasi dari Antara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga menjelaskan motif pelaku membakar suami. Motif tersebut berawal dari suami pelaku yang menggunakan uang belanja untuk bermain judi online.

“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ucapnya.

Kombes Dirmanto juga menceritakan sebelum menyiram dengan bensin tersangka FN dan suaminya terlibat percekcokan. Tersangka FN kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk bermain judi.

Dirmanto juga mengungkapkan penganiayaan ini baru sekali dilakukan oleh tersangka karena tersangka sudah terlalu kesal terhadap korban. Diketahui kedua pasangan suami istri ini juga memiliki tiga orang anak yang masih berusia kecil.

“Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf,” jelasnya.

Melalui kasus ini Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim dan dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini