Sukses

Nekat, Dua Karyawan di Bandar Lampung Curi Suku Cadang Sepeda Motor Senilai Rp 834 Juta

Curi suku cadang sepeda motor di gudang distributor tempatnya bekerja senilai Rp834 juta, tiga pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Liputan6.com, Lampung - Tiga pelaku pencurian suku cadang sepeda motor di salah satu gudang distributor di Kota Bandar Lampung senilai Rp834 juta diringkus polisi, pada Jumat (7/62024). Dua dari tiga pelaku yang diamankan polisi merupakan karyawan di gudang distributor tersebut. 

Ketiga pelaku yang diamankan itu adalah JM (34) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ES (46) warga Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung dan KM (64) warga Kecamatan Sukabumi, kota setempat. 

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa kawanan pencuri ini sudah melancarkan aksinya sejak Januari hingga Maret 2024.

Kasus pencurian tersebut terungkap ketika pemilik distributor mencurigai bahwa kamera pengawas (CCTV) sering didapati tidak berfungsi secara normal saat malam hari. 

"Pencurian ini mulanya terungkap ketika pemilik gudang mendapati kamera CCTV tidak berfungsi secara normal, malam hari tidak akti, namun saat pagi hari normal seperti biasa," kata Kompol Rohmawan, Senin (10/6/2024). 

Dia menyebut, dua dari tiga pelaku merupakan karyawan di gudang tersebut.

“JM (34) dan ES (46) merupakan karyawan di perusahaan tersebut” sebutnya. 

Setiap beraksi, dia menuturkan, para pelaku akan menutup kamera CCTV di area gudang dengan menggunakan plastik warna hitam.

"Pelaku JM dan ES berperan masuk ke dalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam, lalu memindahkan barang curian ke dalam mobil pikap. Sedangkan pelaku KM betugas memantau situasi di luar gudang," bebernya. 

Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, barang curian tersebut kemudian ditaruh di dalam mobil pikap. 

“Barang barang curian itu dimasukkan kedalam mobil pikap milik perusahaan yang biasa dikendarai JM untuk mengangkut suku cadang motor," jelas dia. 

Dia mengatakan, barang curian tersebut kemudian dijual ke penadah berinisial FJ. 

“Untuk FJ ini masih kita lakukan pengejaran, sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia. 

Jenis barang yang berhasil dicuri kawanan tersebut merupakan oli motor, suku cadang motor dan aki. “Korban mengalami kerugian mencapai Rp834 juta rupiah,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Ketiganya terancam pidana pejara selama 5 tahun," pungkasnya.